Poligami ASN, Pemkot Malang Non-aktifkan Kadis LH

Poligami Asn, Pemkot Malang Non-Aktifkan Kadis Lh
Noer Rahman Wijaya

Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya mengeluarkan keputusan atas adanya kabar dugaan Poligami yang dilakukan oleh Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya.

Lantaran, Kadis LH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya ditengarai telah melakukan pernikahan dengan Cahyani Rahmawati, pada 25 Mei 2025 lalu, di salah satu Hotel di wilayah Kota Madiun.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa kabar penonaktifan jabatan Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya memang benar adanya.

“Kabar itu (Penonaktifan) benar, itu dilakukan selain adanya kabar dugaan Poligami, juga dari kinerjanya,” tegasnya singkat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (2/8/2025).

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan, penonaktifan jabatan Kepala DLH itu merupakan buntut dari adanya kabar poligami yang dilakukannya.

Baca Juga :  Tak Berprogres, Perkara Dugaan Poligami ASN Kota Malang Diduga Masuk Angin

“Hasil konsultasi kami (Tim verivikasi) dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) maka diambil kebijakan untuk dilakukan penonaktifan jabatan itu (Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya),” ucapnya, Sabtu (2/8/2025).

Erik menegaskan, penonaktifan itu berlaku mulai 1 Agustus 2025, sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala DLH Kota Malang, maka ditetapkan adanya Pelaksana Harian (Plh).

“Penonaktifan itu per 1 Agustus 2025 kemarin, untuk Plh-nya kita menunjuk Sekdin DLH (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup) yang saat ini dijabat oleh Gamaliel Raymond Hatigoran,” tegasnya.

Sebagai informasi, kabar dugaan Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya melakukan pernikahan dengan Cahyani Rahmawati, pada 25 Mei 2025 lalu, di salah satu Hotel di wilayah Kota Madiun, sempat menjadi perhatian publik, dan menjadi viral di berbagai media sosial (Medsos)

Baca Juga :  Polres TTU Gelar Pisah Sambut Kepemimpinan

Setelah ramai di berbagai media sosial, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerjunkan tim verifikasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan beranggotakan unsur dari Inspektorat, BKPSDM, serta Bagian Hukum.

Tim yang ditugaskan untuk mengumpulkan data dan memverifikasi kebenaran kabar poligami tersebut bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan akhirnya memutuskan Noer Rahman Wijaya di nonaktifkan dari jabatan Kepala DLH Kota Malang.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts