KEFAMENANU, Bupati TTU mengeluarkan surat edaran yang mengatur proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di daerah itu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yosef Mokos mengatakan surat yang dikeluarkan bupati intinya menindaklanjuti instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang pembelajaran semester genap.
“Surat edaran Bupati No. 441.5/27/Dispenpora/I/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020-2021 pada satuan pendidikan di Kabupaten TTU,” kata Yosef Mokos, belum lama ini.
Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala sekolah TK/Paud, SD dan SMP/MTs, mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah berdasarkan sistem sift.
Dikatakan untuk TK/Paud sistem belajar yakni dari rumah atau pembelajaran jarak jauh. Sementara untuk SD, yang belajar dari rumah yaitu kelas I, II dan III.
“Sedangkan untuk siswa-siswi kelas IV, V dan VI tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas dalam bentuk shift,” ujarnya.
Mokos menegaskan bagi orang tua yang anaknya duduk di SD kelas IV-VI dan SMP kelas VII-IX yang tidak mengizinkannya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, kata Yosef Mokos diharuskan untuk membuat surat pernyataan tidak memperkenankan anaknya ke sekolah.
“Untuk orang tua siswa SD kelas IV, V dan VI serta SMP kelas VII, VIII dan kelas IX diberikan peluang apabila tidak menyetujui untuk anaknya belajar tatap muka, maka harus membuat pernyataan,”kata dia.
Mokos menambahkan, siswa-siswi yang mengikuti pembelajaran dari rumah atau belajar jarak jauh selain diawasi guru-guru, orang tua pun harus berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaan pembelajaran anaknya masing-masing.
“Dalam pembelajaran dari rumah ini, tanggung jawab penuh untuk menjaga, mengawasi siswa itu selain guru-guru tapi tanggung jawab lebih banyak itu adalah orang tua yang memperhatikan anak belajar di rumah. Sedangkan guru-guru akan memfasilitasi dengan menyiapkan murid belajar sesuai materi yang disiapkan atau juga belajar daring melalui program-program Kemendikbud.co.go.id,” urai Mokos.
Mokos berharap semua proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka ataupun jarak jauh harus memperhatikan protokol Covid-19.
“Tentunya seluruh pembelajaran ini tetap memperhatikan protokol kesehatan baik yang belajar di rumah maupun yang belajar di satuan pendidikan masing-masing,”pungkas Mokos.