Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo, Kabupaten Malang, dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp6,8 miliar mendadak menuai sorotan tajam publik.
Proyek fisik yang dikerjakan oleh CV Arya Putra di kawasan tersebut kini mangkrak di tengah jalan akibat dugaan kuat melanggar regulasi tata ruang karena berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Berdasarkan dokumen resmi bernomor 600.3.3.2/2549/35.07.303/2025 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025, permohonan izin diajukan oleh dr. Wiwit Wijayati atas nama Badan Layanan Umum (BLU) UPT Puskesmas Poncokusumo.
Fasilitas kesehatan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86102 ini direncanakan berdiri di atas lahan seluas 6.770 meter persegi di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo.
Status tanah tersebut diklaim didukung oleh sejumlah akta pelepasan hak serta Letter C Desa setempat.
Dalam dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang ditandatangani oleh Plt. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, S.Sos., permohonan tersebut sebenarnya telah disetujui dengan sejumlah catatan ketat.
Karena, sebagian lokasi masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, sehingga pemohon wajib berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan, jika berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Tahun 2024–2044, lokasi tersebut sebagian masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) serta Rencana Pola Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan dan Kawasan Tanaman Pangan (Kode Kawasan PK dan P-1).
Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, ada Standar Teknis dalam pelaksanaan pembangunan yang wajib mematuhi ketentuan teknis tata bangunan (KDB maksimal 70%, KLB maksimal 7,0, KDH minimal 10%, GSP 5,75 meter, GSB 3,00 meter) serta standar teknis Permenkes Nomor 8 Tahun 2022 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Ironisnya, di balik dokumen IKKPR yang seharusnya menjadi landasan hukum peningkatan mutu layanan kesehatan tersebut, proyek fisik ini justru dikabarkan berjalan tanpa izin definitif dan tanpa tanda tangan resmi dari Bupati Malang.
Menanggapi carut-marut proyek ini, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, melayangkan kritik keras.
Pria yang akrab disapa Angga ini menilai pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan LSD tidak boleh ditoleransi oleh pihak mana pun.
“Pemerintah daerah harus tegas meskipun kesalahan dilakukan oleh OPD-nya sendiri. Hal ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat jika melanggar aturan,” tegas Angga.
Ia mendesak agar bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang di area LSD menghadapi sanksi tegas, mulai dari penolakan izin di sistem OSS hingga pembongkaran fisik bangunan.
Selain itu, Angga menyoroti aspek pertanggungjawaban anggaran yang telanjur terserap untuk proyek bermasalah tersebut, dan mendorong BPK untuk melakukan Penilaian Kerugian.
“Dana yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan harus diaudit nilainya secara transparan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya.
“Hasil audit kerugian negara harus segera diteruskan kepada pihak berwajib guna memberikan efek jera terhadap tindakan dan perencanaan proyek yang dinilai serampangan,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Angga, meminta untuk dilakukan evaluasi Perencanaan, dan menguatkan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang untuk melakukan cross-check secara mendalam.
“Setiap OPD diwajibkan untuk melakukan cross-check secara mendalam dengan pihak ATR/BPN sebelum menyusun perencanaan, guna memastikan status lahan benar-benar bersih dari kategori LSD,” pungkasnya.






