Proyek Puskesmas Poncokusumo Disorot Gegara Dugaan Pelanggaran LSD, Ini Penjelasan Sekda

Proyek Puskesmas Poncokusumo Disorot Gegara Dugaan Pelanggaran Lsd, Ini Penjelasan Sekda

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo, Kabupaten Malang, dengan nilai anggaran mencapai Rp6,8 miliar mendadak menuai sorotan tajam publik.

Proyek fisik yang dikerjakan oleh CV Arya Putra di kawasan tersebut kini mangkrak di tengah jalan akibat dugaan kuat melanggar regulasi tata ruang, lantaran berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menanggapi polemik ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengungkapkan bahwa mangkraknya proyek tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan pihak penyedia terhadap aturan LSD yang berlaku.

“Ketidaktahuan tentang LSD, akan dilakukan pengecekan ulang, karena aturan yang baru itu lebih ketat. Lahan aman LSD di Kabupaten Malang sekitar 87,22 persen, makanya Dinas Kesehatan Kabupaten Malang saya perintahkan untuk mengkroscek ke ATR/BPN,” ujar Budiar, Jumat (9/10/2026).

Kendati demikian, penelusuran terhadap dokumen resmi bernomor 600.3.3.2/2549/35.07.303/2025 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025 menunjukkan bahwa proses perizinan telah diajukan secara administratif.

Dokumen tersebut diterbitkan atas permohonan dr. Wiwit Wijayati yang bertindak atas nama Badan Layanan Umum (BLU) UPT Puskesmas Poncokusumo.

Baca Juga :  Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan, Tim Kuasa Hukum JEP: Jangan Berasumsi Menghakimi Tanpa Adanya Pembuktian

Berdasarkan data permohonan, aktivitas Puskesmas dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86102 ini direncanakan berdiri di atas lahan seluas 6.770 meter persegi yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Status tanah tersebut juga didukung oleh sejumlah akta pelepasan hak serta Letter C Desa setempat.

Dalam dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang ditandatangani oleh Plt. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, S.Sos., permohonan tersebut sebenarnya telah disetujui seluruhnya dengan sejumlah catatan ketat yang wajib dipatuhi oleh pemohon.

Terlebih, sebagian lokasi yang dimohon masuk dalam kawasan LSD berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.

Untuk itu, pihak pemohon diwajibkan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN.

Akan tetapi, jika mengacu pada Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Tahun 2024–2044, lokasi tersebut sebagian masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) serta Rencana Pola Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan dan Kawasan Tanaman Pangan dengan Kode Kawasan PK dan P-1.

Baca Juga :  Kunjungan Sesko TNI Tegaskan Peran Strategis Kodim 1618/TTU di Wilayah Perbatasan

Dengan begitu, pembangunan fisik wajib mematuhi ketentuan tata bangunan, meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum 70 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum 7,0, Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum 10 persen, Garis Sempadan Pagar (GSP) 5,75 meter, serta Garis Sempadan Bangunan (GSB) 3,00 meter.

Pemohon juga wajib memenuhi standar teknis Permenkes Nomor 8 Tahun 2022 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Penerbitan IKKPR ini semula diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Poncokusumo, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur publik tetap selaras dengan prinsip penataan ruang dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Malang.

Namun, status mangkraknya proyek saat ini menuntut kejelasan lebih lanjut dari instansi terkait.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts