Komisi C DPRD Kota Malang Kawal Aspirasi Disabilitas dan Evaluasi Data Bansos di Kedungkandang

Komisi C Dprd Kota Malang Kawal Aspirasi Disabilitas Dan Evaluasi Data Bansos Di Kedungkandang

Kota Malang, ZonaNusantara – Anggota sekaligus Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, S.Kom., M.M., menggelar kegiatan reses untuk menyerap aspirasi warga di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi wadah dialog langsung bersama anak-anak disabilitas dan para pendamping anak berkebutuhan khusus (ABK).

Dalam sesi serap aspirasi tersebut, sejumlah persoalan krusial di sektor pendidikan, sosial, hingga kesehatan menjadi sorotan utama warga.

Di sektor pendidikan, para pendamping mengeluhkan masih maraknya kasus perundungan (bullying) terhadap ABK di lingkungan sekolah.

Warga mendesak adanya perbaikan sistem pendidikan agar lebih ramah, aman, serta menjamin akses pendidikan yang layak.

Selain itu, mereka menyuarakan pentingnya pembekalan program soft skill secara berkelanjutan guna menyiapkan kemandirian dan kesiapan kerja anak-anak disabilitas di masa depan.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Pengurus PWI Malang Raya Sambangi Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang

“Selain mendesak perbaikan sistem pendidikan agar lebih ramah dan aman, mereka juga mendorong pemenuhan akses pendidikan yang layak serta pembekalan program soft skill berkelanjutan agar para penyandang disabilitas memiliki kesiapan kerja di masa depan,” ujar legislator yang akrab disapa Ulum tersebut, Jumat (6/11/2026).

Tak kalah krusial, keluhan terkait pendataan kesejahteraan sosial turut mengemuka. Warga mengusulkan adanya evaluasi mendalam terhadap kenaikan status desil ekonomi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Kenaikan ke desil 6 ke atas ini berdampak langsung pada terhentinya berbagai bantuan sosial, mulai dari beasiswa pendidikan hingga jaminan layanan kesehatan.

Sementara di sektor kesehatan, para pendamping mempertanyakan regulasi BPJS Kesehatan mengenai pembatasan penanganan medis bagi anak disabilitas yang saat ini dibatasi hingga usia 7 tahun.

Baca Juga :  Satu Dekade SiCepat Ekspres Bantu Masyarakat dan UMKM

Mereka mengusulkan adanya kebijakan lanjutan atau solusi pertanggungan bagi anak disabilitas yang berusia di atas 7 tahun agar penanganan medis tetap berkelanjutan.

Menanggapi berbagai keluhan dan usulan tersebut, Ulum berkomitmen untuk menampung seluruh masukan warga Kedungkandang dan mengawalnya dalam pembahasan formal bersama pihak eksekutif serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts