Abaikan Regulasi Agraria, Proyek Fisik Puskesmas Poncokusumo Terkatung-katung

Abaikan Regulasi Agraria, Proyek Fisik Puskesmas Poncokusumo Terkatung-Katung

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek pembangunan fisik UPT Puskesmas Poncokusumo di Kabupaten Malang senilai Rp6,8 miliar mendadak menjadi sorotan publik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Arya Putra tersebut dikabarkan mangkrak di tengah jalan akibat dugaan pelanggaran regulasi tata ruang, lantaran berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Fasilitas kesehatan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86102 ini awalnya direncanakan berdiri di atas lahan seluas 6.770 meter persegi di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo.

Berdasarkan dokumen resmi nomor 600.3.3.2/2549/35.07.303/2025 yang terbit pada 22 Oktober 2025, permohonan izin diajukan oleh dr. Wiwit Wijayati atas nama Badan Layanan Umum (BLU) UPT Puskesmas Poncokusumo. Status tanah tersebut diklaim didukung oleh sejumlah akta pelepasan hak serta Letter C Desa setempat.

Dalam dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang ditandatangani oleh Plt. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang saat itu, Johan Dwijo Saputro, S.Sos., permohonan tersebut sebenarnya telah disetujui dengan catatan ketat.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda TTU Tutup Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha 2023

Kendati demikian, proyek ini menemui hambatan regulasi yang signifikan, karena sebagian lokasi proyek masuk dalam kawasan LSD, sedangkan jika berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, pemohon diwajibkan untuk berkoordinasi secara khusus dengan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, jika berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044.

Sebagian lokasi Puskesmas Poncokusumo tersebut masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) serta Rencana Pola Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan dan Kawasan Tanaman Pangan (Kode Kawasan PK dan P-1).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, memberikan penjelasan melalui pesan singkat terkait dinamika yang terjadi pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Mengurai Bab XXX KUHP dalam Kasus Dugaan Intimidasi 3 Anggota DPRD TTU dan ASN terhadap Almarhum dr. Icha

“Perlu disampaikan bahwa fokus utama pembangunan adalah untuk memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dengan peningkatan fasilitas kesehatan yang lebih mumpuni. Terkait dinamika perizinan, hal itu tentunya sedang berjalan dan diselesaikan oleh dinas terkait,” ujar Johan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).

Hingga saat ini, kelanjutan proyek fasilitas kesehatan yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Kecamatan Poncokusumo tersebut masih menunggu penyelesaian proses perizinan serta koordinasi lintas instansi demi penyesuaian tata ruang wilayah yang berlaku.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts