Satlantas Polres TTU Warning Keras Pedagang Penjual Knalpot Racing

Satlantas Polres Ttu Warning Keras Pedagang Penjual Knalpot Racing
.
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satlantas Polres Ttu Warning Keras Pedagang Penjual Knalpot Racing
Iptu Rahmat Agus Ibrahim

KEFAMENANU,-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur memberi warning keras kepada pedagang asesoris kendaraan bermotor dan bengkel di daerah itu agar tidak menjual bahkan melayani pemasangan knalpot racing.

“Warning keras ini agar tidak menimbulkan suara bising saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Pengguna yang kedapatan petugas langsung ditindak,”ungkap Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim saat bersama Kabag Ops, AKP Wastoro dan Baur Tilang Polres TTU Bripka M. Virmon saat menyambangi sejumlah bengkel di daerah itu, Jumat (23/12/2022).

Rahmat mengatakan, warning keras bagi pedagang knalpot racing atas perintah Kapolres TTU, AKBP. Mohammad Mukhson guna kenyamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga :  LaNyalla: Banyuwangi Layak Jadi Pusat Produksi Olahan Hasil Laut

“Kegiatan ini atas perintah Pak Kapolres demi kenyamanan aktivitas ibadat masyarakat pada perayaan Natal dan Tahun Baru,”ujar Rahmat.

Dikatakan, selain bising, penggunaan knalpot racing melanggar pasal 42, 85 dan hukumannya 1 bulan penjara serta denda Rp.250.000,00.

“Apabila tidak dihiraukan kita akan lakukan penindakan. Kita akan patroli pada puncak perayaan natal dan bila mendapati ada masyarakat yang menggunakan Knalpot Racing akan diamankan,”pungkas Iptu Rahmat.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts