SDN 02 Beji Diduga Langgar Aturan Jual LKS

Sdn 02 Beji Diduga Langgar Aturan Jual Lks
Ist

 

Kota Batu – Sekolah Dasar Negeri 02 Beji, Kota Batu, diduga melanggar aturan dengan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya melalui koperasi sekolah. Praktik ini bertentangan dengan Permendikbud yang melarang penjualan LKS di sekolah.

Menurut Nisa, perwakilan pihak sekolah, penjualan LKS dilakukan tanpa paksaan dan hanya melalui koperasi sekolah. Namun, ketika ditanya tentang aturan yang melanggar, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui adanya peraturan tersebut.

“Kami menjual LKS kepada siswa melalui koperasi, tapi tidak ada paksaan. Bagi yang mau, silakan beli, kalau tidak berkenan, tidak apa-apa,” ungkapnya, pada Rabu (15/10)

Penjualan LKS ini diduga melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020. Larangan ini bertujuan mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Pertemuan, Tapi Simpul Kebersamaan, Bupati Bone dan Legislator di Balik Suasana Santai

Dinas Pendidikan Kota Batu perlu melakukan sosialisasi terkait aturan pelarangan penjualan LKS dan mengawasi praktik di sekolah-sekolah.

 

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts