Sidang Dugaan Pemalsuan Merek CNC Indonesia, Saksi Ahli: Terdakwa Berpotensi Dipidana

Sidang Dugaan Pemalsuan Merek Cnc Indonesia, Saksi Ahli: Terdakwa Berpotensi Dipidana

Kabupaten Malang – Sidang kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia terus berlanjut.

Kali ini, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Hum., yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Setelah menjalani persidangan, saksi ahli Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa perkara tersebut berpotensi ada unsur pidana. Tinggal nanti pembuktian-pembuktian yang bisa ditunjukkan di persidangan.

“Ya kalau memang bisa dibuktikan bahwa yang memproduksi itu dan memperdagangkan barang itu tidak punya sertifikat merek, maka ini tindak pidananya terpenuhi,” katanya, saat ditemui awak media, Senin (20/10/2025).

Pria yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu menjelaskan, bahwa hak ekslusif dari pemilik sertifikat merek harus dilindungi produknya. Karena produk itu menyangkut tentang kredibilitas kepercayaan publik. Kalau ditembak dengan merek orang lain, itu merusak bahkan tidak melindungi merek orang.

“Jadi ini menyangkut perlindungan agar ketertiban usaha itu terjamin tidak ada saling tembak. Nanti merek yang terkenal ditumpangi orang kan akan rusak tata niaga ini,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Prof. Prija, Pengadilan Negeri Kepanjen tinggal memutuskan perkara ini seperti apa. Cuma yang punya hak eksklusif adalah orang yang lebih dahulu mendaftar dan memiliki merek.

“Ya nanti pengadilan yang akan memutuskan. Tapi secara teori dari hukum pidana ini, kalau sudah ada orang yang punya sertifikat merek terlebih dahulu, itu dianggap sah. Maka siapa yang menembak bahkan menggunakan merek itu, maka bisa dipidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Pejuang Kebersihan Terima Pengarahan Khusus Bupati Bone

Sebagai informasi, Pioneer CNC Indonesia ialah perusahaan penyedia mesin CNC atau Computer Numerical Control dan jasa fiber laser. Di mana, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia ialah Freddy Nasution yang berasal dari Malang. Kemudian, ia melaporkan Syaiful Adhim atas kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC.

Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono Saat Ditemui Awak Media Usai Mengikuti Persidangan (Ist).
Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono Saat Ditemui Awak Media Usai Mengikuti Persidangan (Ist).

Sementara itu, Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono menegaskan, dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan saksi ahli. Sebab merek itu adalah sudah ada SK dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bahkan ketika polisi datang ke pabriknya saat olah TKP, ternyata memang merek itu masih dipergunakan. Baliho-nya masih ada, iklannya bertebaran di mana-mana, seragamnya semua menggunakan pionir CNC Indonesia termasuk mesin-mesin yang di produksi juga masih. Sehingga kerugian kliennya akibat dugaan pemalsuan tersebut, ditaksir kurang lebih Rp4 miliar.

“Padahal yang mengajari terdakwa untuk bisnis mesin cutting besi itu adalah si pelapor. Setelah itu semakin berkembang maka jadilah pabrik besar. Kemudian merek itu didaftarkan oleh Freddy sebagai mereknya. Lalu dijiplak oleh terdakwa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Didik menuturkan, sedikitnya saksi ahli yang dihadirkan dari pihak pelapor tersebut menjawab sekitar 40 pertanyaan pada sidang pemeriksan tersebut. Yakni pertanyaan dari pihak jaksa maupun dari penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Wija Lapatau Matanna Tikka Matinroe RI Nagauleng Bersatu di Watampone

“Apa yang disampaikan oleh ahli secara tegas mengatakan bahwa merek itu memiliki kekuatan hukum semenjak dikeluarkannya SK Kemenkumham mengenai hak merk,” ujarnya.

Didik menyebut, SK Kemenkumham mengenai hak merek itu terbit pada 1 Desember 2024. Yakni atas nama merek milik Freddy Nasution.

“Kemudian terdakwa mempergunakan merek itu, bahkan ketika polisi datang ke gudang pabriknya saat dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), ternyata memang merek itu masih dipergunakan (pihak terdakwa),” terangnya.

Penggunaan merek milik pelapor berupa Pioneer CNC Indonesia tersebut mulai dari baliho iklan, seragam para karyawan terdakwa, dan bahkan hingga mesin-mesin yang di produksi juga masih menggunakan merek Pioneer CNC Indonesia.

“Padahal dalam SK Kemenkumham tersebut dinyatakan bahwa merek Pioneer CNC Indonesia milik pelapor atas nama Freddy Nasution,” ulasnya.

Akibat perbuatan dugaan pemalsuan merek oleh terdakwa, disampaikan Didik, kliennya mengalami sejumlah kerugian. Baik secara imateril maupun materil.

“Kalau kerugian imateril tentunya sangat besar, karena tidak bisa dinilai dengan angka. Tapi kalau kerugian materil kurang lebih ditaksir antara Rp 3-4 miliar,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts