
MALANGKOTA – Pengadilan Negeri Kota Malang, menggelar sidang perdana atas dugaan kekerasan seks di SPI Batu, terdakwa JE, Rabu (16/02).
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwan terhadap terdakwa JE.
JPU, Edi Sutomo, mengatakan JE didakwa dengan dakwaan pasal alternatif yakni pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.
Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang menegaskan, dakwaan pencabulan pada JE belum bisa dibuktikan baik melalui saksi ataupun alat bukti.
Jeffry membeberkan fakta sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada beberapa pekan lalu, tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan kepada terdakwa.
Dikatakan fakta-fakta yang diajukan pada sidang praperadilan, “tidak ada saksi yang melihat, mendengar, maupun mengalaminya.
“Lalu dari hasil visum yang ada menurutnya juga tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kejadian pada masa lampau,” kata dia.
Fakta lain, ahli visum mengatakan, visum 2021 tidak bisa membuktikan kejadian di tahun 2008-2011 atau pun sampai 2020, tidak dijadikan alat bukti.
Klaim pencabulan yang didalilkan pelapor SDS (29) tahun, juga dibantah oleh oleh Jeffry. Dimana SDS sebelumnya mendalilkan dicabuli pada 2008.
“Sekali lagi kalau ada, kenapa 2008 korban tidak laporkan itu. Kemudian setelah lulus kenapa dia ajukan (permohonan) kerja di SPI.”ungkap Jeffry.
Selain itu, lanjut Jeffry, teman satu kamar tidak ada yang menyatakan bahwa saksi pernah bercerita atau mengalami pelecehan seksual dan tidak ditemukan tanda tanda trauma seperti yang klaim beberapa pihak yang memiliki kepentingan.
SDS dikatakan Jeffry bahkan membuat Vidio yang di upload di YouTube pada 2018, dimana pelapor memuji-muji JE yang disebutnya seorang yang memperjuangkan anak-anak yatim.
“Karena apa? karena tahun 2018 ada YouTube video dimana pelapor menyatakan bahwa terdakwa (JE) orang yang baik, orang yang memperjuangkan anak-anak,” tandasnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan jaksa menghadirkan saksi yang tercantum dalam BAB. (Agus Susanto)