Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Merek Pioneer CNC, Ini Penjelasan Pemilik Sah Merek Pioneer CNC Indonesia

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Merek Pioneer Cnc, Ini Penjelasan Pemilik Sah Merek Pioneer Cnc Indonesia

Kabupaten Malang – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (29/9/2025).

Kali ini, sidang yang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi dari pelapor Freddy Nasution.

Freddy sendiri hadir sebagai salah satu saksi, sebagai pelapor sekaligus pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia.

Sidang dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua, serta Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara selaku Hakim Anggota. tersebut

Ditemui usai sidang, Freddy menuturkan bahwa, beberapa pertanyaan yang dilontarkan pihak terdakwa Syaiful Adhim tidak relevan dengan pokok perkara tersebut.

“Menurut saya pertanyaan yang disampaikan itu tidak relevan dengan pokok perkara, yaitu terkait penggunaan merek secara tidak sah. Justru malah dari pihaknya lawan, yaitu pengacaranya justru malah mempertanyakan terkait bagaimana usaha ini dimulai, usaha saya dimulai. Malah tanya omset, tanya karyawannya yang kerja berapa dan seterusnya. Hal-hal semacam itu yang justru saya kecewa, karena justru tidak mengarah pada pokok perkara,” ujar Freddy.

Baca Juga :  PLN UP3 Watampone Tuntaskan Pemeliharaan Terpadu di Ulugalung, Jamin Keandalan Listrik Wajo

Freddy pun mengharapkan, pada agenda sidang selanjutnya yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi, pertanyaan yang diajukan harus lebih relevan. Baik itu pertanyaan dari Majelis Hakim, pihak kuasa hukum terdakwa, maupun penuntut umum.

“Harapan untuk sedang berikutnya supaya baik Majelis Hakim, penuntut umum itu bersikap objektif. Pertanyaan-pertanyaannya itu terarah pada kasus yang sedang berjalan, bukan kemudian menyamping. Sehingga nanti saksi pun juga akan fokus menjawab pertanyaan. Jadi tidak perlu kemudian ditanya siapa yang dulu memberikan gaji, atau siapa dulu gajinya ditransfer atau dibayar tunai. Itu kan pertanyaan seharusnya tidak perlu muncul. Atau mungkin pertanyaan konyol dari kuasa hukum terdakwa yang bertanya atas dasar apa Anda mendaftarkan merk itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Yuk Bergabung Jadi Agen bjb BiSA!

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Syaiful Adhim atas dugaan kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim saat memimpin jalannya sidang yang berlangsung pada, Senin (15/9/2025).

Agenda sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kepanjen tersebut dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua, serta Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara selaku Hakim Anggota.

Sesuai dengan hasil dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim, ada tiga poin yang telah diputuskan. Di antaranya meliputi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak diterima oleh Majelis Hakim.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts