SP Tak Diindahkan, Satpol-PP Kota Malang Akan Lakukan Penertiban Dinding Pembatas

Sp Tak Diindahkan, Satpol-Pp Kota Malang Akan Lakukan Penertiban Dinding Pembatas

Kota Malang – Setelah mengeluarkan dan mengirimkan beberapa Surat Peringatan (SP) terhadap warga Perumahan Griya Shanta untuk membongkar dinding pembatas wilayah RW 9 dan RW 12 yang yang akan digunakan sebagai untuk jalan tembus Griya Shanta-Candi Panggung.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang memastikan akan melakukan penertiban bangunan berupa dinding pembatas wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penertiban bangunan dinding pembatas yang berada di wilayah Perumahan Griya Shanta karena pihaknya telah memberikan waktu untuk pembongkaran secara mandiri tapi tidak diindahkan.

“Ya harus dibongkar, warga sudah diberi waktu untuk bongkar mandiri, kita beri waktu untuk bongkar mandiri sampai SP 3. Sudah selesai warga tetap gak membongkar kan? Ya sudah nanti kita lakukan dengan bagian dari kegiatan yustisi,” ucapnya, saat ditemui awak media, Rabu (5/11/2025) di Gedung DPRD Kota Malang.

Baca Juga :  PLN Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan PLN

Heru menjelaskan, rangkaian secara prosedural telah dilakukan Satpol PP Kota Malang kepada warga Perumahan Griya Shanta terkait tembok itu. Mulai SP satu hingga tiga, dan mereka tidak menggubris. Hal itu telah dilaporkan ke Wali Kota Malang.

“Untuk penindakan yudisial terkait pembongkaran tembok bakal segera ditentukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena penindakan yudisial itu harus PPNS yang melakukan. Penertiban paksa itu tergantung keputusan teman-teman penyidik yang penting rangkaiannya sudah kita lakukan,” jelasnya.

Sementara, Heru mengaku tidak bisa mengikuti keinginan warga Perumahan Griya Shanta yang menolak tembok untuk jalan tembus itu dibongkar. Dia mengaku akan melakukan penertiban paksa.

“Kita gak bisa mengikuti keinginan warga, ‘oh aku gak mau’ mohon maaf seperti contohnya kejahatan umum, dia mencuri, kemudian gak mau ditangkap kan gak bisa toh pasti penyidik punya cara,” terangnya.

Baca Juga :  Depkemenperaf RI Buka Festival Wonderful Indonesia Road Race Lintas Batas

Ketika ditanya waktu penertiban atau pembongkaran dinding tersebut, Heru menegaskan bahwa untuk kepastian penertiban atau pembongkaran itu tergantung dari penyidik.

“Belum bisa dilatakan besok, atau lusa, tergantung dari putusan penyidik juga melihat situasi lingkungannya,” tukasnya.

Sebelumnya, tembok penghalang jalan di kawasan RW 9 dan RW 12 Mojolangu itu menjadi polemik sejak Pemkot Malang merencanakan pembangunan jalur alternatif sepanjang 500 meter menuju kawasan Soekarno-Hatta.

Sebagian warga mendukung pembukaan jalan karena menilai akan meningkatkan nilai properti dan memperlancar akses.

Namun hingga kini, dinding pembatas itu tetap berdiri meski Satpol PP telah menerbitkan tiga kali peringatan resmi.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts