KEFAMENANU,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, secara resmi meluncurkan layanan panggilan darurat Layanan Darurat Call Center 112 pada Kamis, 22 Mei 2025, di Alun-alun Kantor Bupati TTU.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai kejadian darurat seperti kebakaran, tindakan kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan situasi gawat darurat lainnya melalui satu nomor telepon, yaitu 112.
Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap beberapa kejadian darurat sebelumnya, termasuk insiden kapal tenggelam di Oe Bubun yang menewaskan lima orang.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan cepat dan efisien.
Layanan Call Center 112 ini dapat diakses oleh masyarakat, bahkan dengan jaringan 2G atau 3G, dan akan langsung terhubung secara otomatis.
Bupati Falent berharap bahwa dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi terhambat dalam mendapatkan respons cepat terhadap situasi darurat.
Untuk mendukung operasional layanan ini, pemerintah daerah telah menyiapkan 10 petugas yang akan berjaga secara bergiliran selama 24 jam, 7 hari seminggu.
Selain itu, layanan ini juga mengintegrasikan berbagai instansi terkait, seperti Polres, Kodim, pemadam kebakaran, Basarnas, dan layanan kesehatan, guna memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi terhadap setiap laporan darurat.
Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma, memberikan apresiasi kepada Bupati TTU dan seluruh jajaran yang telah menghadirkan layanan Call Center 112.
Ia menyatakan bahwa Kabupaten TTU merupakan kabupaten pertama di Provinsi NTT yang menghadirkan layanan ini, dan berharap langkah ini dapat menjadi motivasi bagi kabupaten/kota lain di NTT untuk mengikuti jejak serupa.
Peluncuran layanan Call Center 112 ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati TTU periode 2025–2030, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu, yang resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU pada Januari 2025.






