KEFAMENANU,- Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu di wilayah BTN Kefamenanu, Rabu (21/1/2026). Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang Rupiah.
Tersangka berinisial YHS diamankan setelah petugas menerima laporan polisi terkait peredaran uang palsu. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT tanggal 20 Januari 2026. Kasus ini diduga melanggar Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pemalsuan dan peredaran uang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di sekitar kawasan BTN Kefamenanu. Dari rumah tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses pembuatan dan peredaran uang palsu.
Barang bukti yang diamankan antara lain: Delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, Kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, Satu unit printer, Satu buah gunting kertas, Lembaran kertas HVS yang diduga digunakan sebagai media pencetakan uang palsu.
Berdasarkan keterangan para pedagang di sekitar BTN Kefamenanu, tersangka telah menggunakan uang palsu tersebut untuk melakukan transaksi dan membeli barang dagangan di beberapa kios dan toko.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari warga dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara cepat oleh Unit Tipiter.
“Berdasarkan informasi yang beredar dan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko,” ujar Iptu Rizaldi Haris, Kamis (22/1/2026).
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa motivasi tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi. Tersangka juga mengakui modus operandi yang dilakukannya, yaitu mencetak uang palsu menggunakan printer.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk terduga pelaku, dan proses hukum terus berlanjut. Tersangka YHS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman hukuman yang berlaku.
Atas perbuatannya, YHS terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.





