Kota Malang – Belum lama ini, dunia maya dihebohkan beredarnya video aksi para siswa SMK Negeri di wilayah Kota Kediri mengepung dua oknum wartawan saat berada di ruang Kepala Sekolah tersebut.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 13 detik tersebut terlihat seorang guru atau kepala sekolah merasa disudutkan oleh pemberitaan yang ditulis oleh kedua oknum tersebut.
Lantaran pemberitaan itu diduga telah mengadu domba dengan berbagai pihak, dan pihak sekolah meminta pemberitaan itu dicabut atau di hapus. Akan tetapi, oknum wartawan tersebut meminta sejumlah uang agar berita bisa dihapus.
Menanggapi viralnya video itu, membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya angkat bicara.
“Saya mengutuk keras aksi itu (Dugaan pemerasan), karena dapat merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,” ucap, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/7/2025).
Menurut Cahyono, seorang wartawan seharusnya menjalankan tugasnya sebagai pengemban informasi dan pendidikan publik, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ), yang mana di KEJ itu mengandung prinsip profesionalisme dan integritas—nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan profesinya.
“Jika wartawan melanggar KEJ, secara jelas melanggar standar moral dan etika jurnalisme yang mengutamakan pemberitaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Cahyono, perbuatan itu juga melanggar ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di pasal 4 ayat (1) itu, ditegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, namun jika wartawan melakukan pemerasan, dapat dijerat sebagai tindak pidana menurut KUHP, karena melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini dan menganggap perlunya proses hukum yang tegas agar efek jera bisa diberikan kepada pelaku,” ucapnya.
Untuk itu, Cahyono meminta kepada pihak kepolisian dan aparat terkait dapat mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kehormatan profesi jurnalis serta kepercayaan masyarakat terhadap media.
“Saya berharap APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut perkara itu, karena telah mencoreng citra dan marwah wartawan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Cahyono juga memberi apresiasi kepada Kepala Sekolah (Kapsek) yang berani menegaskan sikap dan melawan aksi pemerasan dari oknum wartawan tersebut. Serta keberanian para siswa yang melakukan aksi di depan wartawan secara langsung menunjukkan bahwa generasi muda tetap peduli terhadap nilai kejujuran dan keadilan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa seluruh pekerja jurnalis harus selalu mengedepankan kode etik dan memegang teguh UU Pers. Tindakan seperti ini tidak hanya merusak nama pribadi pelaku, tetapi juga mencoreng citra seluruh profesi jurnalis di mata masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mulia ini.






