Kota Malang – Adanya beberapa minimarket yang ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 13 tahun 2019, tampaknya menjadi perhatian semua kalangan.
Lantaran, beberapa minimarket tersebut seperti Indomaret Point, Alfamart Bean Spot, Lawson Coffee dan Family Mart berdirinya kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Menjamurnya minimarket-minimarket yang ditengarai melanggar perda itu, diduga dalam proses kepengurusan perizinannya melalui pihak ketiga yang diketahui berinisial BJ alias DN.
Sebagai informasi, BJ alias DN tersebut diketahui memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si.
Bahkan, BJ tersebut banyak kalangan menjuluki sebagai Kepala Dinas (Kadis) Swasta, karena diduga Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si. mengikuti kebijakan yang disampaikan oleh Kadis Swasta tersebut dalam kepengurusan perizinan.
Menanggapi hal tersebut, beberapa legislatif Kota Malang mendorong Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk melakukan evaluasi pada minimarket yang ada di Kota Malang. Terlebih pada minimarket yang berdiri dan beroperasi di dekat pasar tradisional atau pasar rakyat.
Ketika dikonfirmasi awak media, orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini mengaku bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi tentang perizinan minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional.
“Akan kami data kembali soal perizinan yang terkait dengan aturan di perda tersebut, harus menyesuaikannya dengan Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019,” ucapnya, Kamis (12/6/2025).
Wahyu menegaskan, dalam hal ini Pemkot Malang berkomitmen untuk tetap menggeliatkan investasi. Apalagi, Kota Malang baru saja mendapat penghargaan soal realisasi nilai investasi yang tinggi.
“Investasi di Kota Malang harus tetap bergeliat. Apalagi kemarin kita dapat penghargaan karena investasinya tinggi. Tapi harus tetap sejalan dengan aturan dan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.






