JAKARTA, – Tahapan Pilkada akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni pada 6-8 Desember 2020. Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai rentang waktu itu berpotensi rawan bagi ASN melanggar netralitas dalam Pilkada. Hal ini dikemukakan Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, MDA di ruang kerjanya Kamis (3/12).
Menurut Agus, potensi pelanggaran netralitas bukan hanya pada masa sebelum dan saat kampanye. Namun bisa terjadi saat pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan. Pada masa tersebut kata Agus, tindakan ASN yang tergolong melanggar berupa pengerahan suara ASN dan pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial bahkan “serangan fajar” serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatssapp.
Dijelaskan, peluang tersebut bisa saja terjadi mengingat terdapat 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.
“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” jelas Agus.
Disamping masa tenang, Ketua KASN juga mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count). Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.
“ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” tambah Agus mengingatkan.
Menurutnya, penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih. Karena itu KASN mengingatkan agar hal tersebut bisa diantisipasi. Agus menghimbau Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir.