
MALANG, – Pasangan calon (Paslon) independen, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko hari akan menjalani sidang perselisihan sengketa Pilkada di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ketua tim kerja kemenangan paslon tersebut, Soetopo Dewangga mengatakan, agenda sidang sengketa verifikasi faktual dukungan perbaikan memasuki agenda pembacaan putusan.
“hari ini sidang musyawarah terbuka Bawaslu jam 14.00 dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya.
Menurut Soetopo, dalam persoalan ini pihaknya optimis permohonannya dikabulkan. Ia yakin itu atas fakta persidangan yang mendukung. Salah satunya bisa menghadirkan saksi yakni saksi Liaison Officer dan saksi ahli. Selain itu masih ada 30 alat bukti yang disodorkan pada majelis sidang. Berbekal fakta ini Soetopo yakin permohonannya bakal dikabulkan.
“Kami optimis permohonan dikabulkan. Fakta persidangan mendukung kami. Kami punya 30 macam alat bukti. Saya rasa, majelis sidang juga netral,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Soetopo, jika nantinya permohonan Malang Jejeg dikabulkan, maka akan dilakukan verifikasi lagi. Untuk hari pelaksanaannya, Bawaslu yang menentukan.
“Nantinya akan dilakukan verifikasi lagi, waktunya tergantung Bawaslu, dan KPU pasti akan mematuhi keputusan Bawaslu. Sehingga, hari pengganti verifikasi akan ditentukan,” terangnya.
Sebab, tambah Soetopo, ada sebanyak 45 ribu suara tidak terverifikasi. Untuk itu, Malang Jejeg meminta verifikasi ulang. Apalagi, Malang Jejeg hanya kurang 15 ribu suara dukungan.
“Malang Jejeg optimis bisa lolos. Jika sudah lolos Malang Jejeg bisa daftar sebagai paslon. Untuk waktu pendaftarannya, Bawaslu akan menentukan pendaftarannya,” pungkasnya.





