Paslon Independen Menangkan Gugatan Sengketa Verifikasi Faktual Perbaikan

IMG 20200908 WA0030 - Zonanusantara.com
Sam HC (Bertopi) saat menggelar konferensi pers. (Toski D).
IMG 20200908 WA0030 - Zonanusantara.com
Sam HC (Bertopi) saat menggelar konferensi pers. (Toski D).

 

MALANG, – Sengketa persilihan verifikasi faktual yang digugat pasangan Independen
Heri Cahyono (Sam HC) dan Gunadi Handoko, akhirnya dimenangkan pasangan dengan tagline Malang Jejeg.

Read More

Sidang putusan yang digelar mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.15 WIB dipimpin Koordinator Divisi Sengketa, Abdul Alam Amrullah digelar di ruang sidang kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Selasa (8/9).

Para pendukung Malang Jejeg yang menunggu di luar ruang sidang begitu mendengar keputusan majelis hakim spontan bersorak dan menyiapkan bunga mawar untuk diberi majelis hakim. Namun, keinginan para pendukung Malang Jejeg tersebut batal, lantaran majelis hakim langsung masuk ke ruang Bawaslu Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Pilkada TTU, Golkar Belum Menentukan Sikap Terhadap Amandus Nahas

Para pendukung yang menunggu di luar sidang, serta merta melampiaskan rasa gembira dengan memeluk Heri Cahyono (Sam HC), saat keluar dari ruang sidang.

“Saya sampaikan terimakasih kepada pejuang Malang Jejeg yang luar biasa. Kami akan lanjutkan, entah nanti hasilnya berpengaruh, mempengaruhi atau tidak, yang jelas itu adalah bakti, bakti Malang Jejeg terhadap Indonesia,” ucap Sam HC, saat konferensi pers di Media Center Bawaslu Kabupaten Malang.

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga langsung bersyukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan tuntutan Malang Jejeg.

“Kewajiban Malang Jejeg adalah menjaga hak konstitusi untuk di verifikasi. Hari ini adalah hari bersejarah, saya angkat topi setinggi-tingginya kepada Bawaslu,” tegasnya.

Baca Juga :  Sibuk Blusukan Paslon Independen Tidak Menghadiri Penetapan Pasangan Calon oleh KPU

Di sisi lain, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menjelaskan, Bawaslu memberikan rekomendasi berupa 3 hari untuk KPU melakukan verifikasi faktual ulang.

“Atas pertimbangan ketidakcermatan KPU di dalam menerapkan PKPU nomor 6 proses verfak di masa Covid. Dinilai perlu dilakukan verfak perbaikan dan dianggap merugikan langsung calon. Kami memberikan putusan terkait hari, 3 hari untuk proses verfak ulang, dan sejak dibacakan putusan itu, 7 hari harus sudah selesai dengan rekap di seluruh tingkatan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *