
BATU, Seorang warga di Batu terpaksa mengambil langkah hukum atas tanah warisan seluas 2.400 meter per segi yang berlokasi di bawah Gunung Wukir. Tanah tersebut atas nama Kasemin P. Solikin (alm) orangtua dari Taseri, dan Juma’ati. Entah dari mana asalnya tiba-tiba telah terbit Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan 2012 atas nama Chairatun Ni’mah.
Merasa tidak puas Taseri yang beralamat di
Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Batu, meminta bantuan LBH malang untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
“Ya, kami menunjuk kepada Pos Batu LBH Malang sebagai kuasa hukum, tujuannya agar keadilan didapatkan, dan hak akan tanah waris tersebut kembali kepada para ahli waris,” kata Taseripan kepada awak media, Selasa (8/9).
Rohmat Basuki, S.H selaku tim kuasa hukum mengaku sudah melakukan penelusuran terkait perkara ini. Ia merasa aneh, sebab di dalam riwayat tanah terbit AJB atas nama Chairatun Ni’ma, sesuai yang tertera dalam surat keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Torongrejo dengan nomor: 470/320/422.320.2/2020.
“Kami melakukan konfirmasi mulai dari tingkat Desa dan Kecamatan, bahwasanya fisik beserta arsip AJB tersebut ternyata tidak ada, dan menurut informasi, Akta Tanah tersebut pada waktu itu dikeluarkan Camat Junrejo, Suliyanah, S.Sos dengan nomor: 1014/jun/V/2012 atas nama Chairatun Ni’mah warga Palembang,” terang dia.
Ditempat terpisah, Camat Junrejo Arief Rachman Ardyasana, S. STP saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya, salah satunya mulai dengan memediasi kepada para pihak pada pertengahan Juni 2020, dan selanjutnya akan memanggil lagi para pihak,” tukas dia.
Ditempat lain, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H menjelaskan bahwa terkait penerbitan Akta Tanah salah satunya merupakan kewenangan dari PPAT, dan seharusnya para pejabat mulai dari tingkat desa, hingga kecamatan untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Ya, karena Akta Jual Beli merupakan akta otentik dan segala klausul yang tercantum didalamnya berakibat hukum, serta berazaskan ‘cash n carry’. PPAT seharusnya memahami hal tersebut, sebab sebagaimana telah tertuang pada Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998 yang menjelaskan tentang tugas PPAT,” tandas Alumni FH Unisma ini.






