LSM PERKARA Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Enrekang

Lsm Perkara Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Di Sekretariat Dprd Enrekang
Ist
Lsm Perkara Pertanyakan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Di Sekretariat Dprd Enrekang
Ist

JAKARTA, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA menyayangkan tindakan penegak hukum di Kejaksaan Negri Enrekang, Sulawesi Selatan yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi SPPD sekretariat DPRD Enrekang tahun anggaran 2020.

Dalam rilis yang diterima media ini, disebutkan Pengurus PERKARA telah menemui Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus di Pelataran Kejaksaan Negri Enrekang, Kabupaten Enrekang, Jum’at ( 30/07/2021)

Ketua PERKARA, Misbah Selaku, mengatakan tindakan yang dilakukan Kejari Enrekang, adalah suatu tanda tanya dalam proses penegakan hukum yang diduga ada permainan yang menjadi kecurigian masyarakat.

Ia beralasan kasus temuan Rp 400 juta yang sudah masuk tahap penyelidikan oleh Kejari Enrekang tiba-tiba di tutup kasusnya setelah oknum DPRD Enrekang mengembalikan kerugian negara .

“pertanyaan saya ialah kenapa baru pada saat masuk laporan dikejaksaan baru ada inisiatifnya oknum DPRD mengembalikan itu, kenapa tidak sebelumnya kalau memang mereka mengakui , jadi coba tidak kedapatan pasti lolos dan tidak akan mengembalikan uang itu” ungkapnya

Baca Juga :  Alami Stroke, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jadi Tahanan Kota

Ia menambahkan bahwa, pada hal UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor pasal 4 menjelaskan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

jadi Meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi dan hanya menjadi salah satu faktor meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.

” saya secara pribadi saja curiga ada yang tidak beres di kejaksaan enrekang dan jangan sampai laporan kami tentang penyalagunaan anggaran dan temuan BPK di baznas enrekang diselesaikan dengan cara itu juga oleh kejaksaan” tegas Ketua perkara

Baca Juga :  Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi di PT Garuda, ASABRI dan Taspen

“jadi kami secara kelembagaan menyatakan sikap tidak main-main dalam melakukan pengontrolan , jika proses itu yang akan terjadi juga nantinya maka kami akan gaungkan aspirasi kami di kejati dan memintah kejati untuk evaluasi kinerja kejari enrekang yang gagal dalam menegakkan hukum sebagaimana semestinya” ujar Misbah juang.

Sementara itu Andi Zainal Akhirin Amus Kasi Intel mengungkapkan bahwa, kasus ini ditutup lantaran hasil pemeriksaan dilapangan soal SPPD Anggota DPRD Enrekang tidak ada temuan kerugian negara.

“kami sudah melakukan pemeriksaan dengan mendatangi beberapa hotel yang ditempati anggota DPRD Enrekang menginap dan tempat belanja tiket perjalan keluar daerah dan hasilnya sesuai sehingga kita hentikan penyelidikan” ungkapnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts