KEFAMENANU,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi menyerahkan akta notaris pendirian kepada pengurus 193 unit Koperasi-merah-putih di seluruh wilayah TTU.
Prosesi ini dilakukan oleh Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo di Aula Lantai 2 Kantor Pemda TTU, sebagai tanda bahwa seluruh koperasi di 182 desa dan 11 kelurahan telah memenuhi persyaratan hukum untuk beroperasi.
Dengan akta notaris resmi, setiap koperasi kini memiliki legitimasi hukum untuk mengakses layanan keuangan formal seperti simpan-pinjam dan menjalankan unit usaha produktif. Status hukum ini menjadi prasyarat penting agar koperasi dapat bekerja efektif dalam mendukung ekonomi desa.
Bupati Falentinus menyatakan komitme pemerintah daerah untuk menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia menyampaikan harapannya agar koperasi resmi ini dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kemandirian desa.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah tuntas di seluruh desa dan kelurahan, dan akta notaris memberikan legalitas penuh bagi operasional mereka,” ujar Bupati Falentinus pada acara penyerahan badan hukum tersebut, Kamis (24/7).
Langkah cepat TTU dalam menyelesaikan pembentukan koperasi bersamaan dengan peluncuran nasional program Koperasi Merah Putih oleh pemerintah pusat menunjukkan bahwa daerah ini termasuk yang berhasil mencapai target 100 persen pembentukan unit koperasi di desa dan kelurahan.






