BONE–Sekitar pukul 19.00 WITA, suasana tenang di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tiba-tiba dipecahkan oleh operasi Sat Res Narkoba Polres Bone yang berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika Sabtu malam, 5 Oktober 2024. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial TW alias D bin K (30), warga Desa Uloe, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu di tangannya.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, IPTU Aswar, SH., MH., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita tiga sachet kecil sabu dan sebuah handphone OPPO A60 berwarna ungu malam, lengkap dengan nomor SIM card milik pelaku. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Uloe.
TW alias D bin K tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui transaksi dengan sistem “tempel,” di mana barang diletakkan di tempat tertentu tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp. 600.000 dari seseorang yang tidak ia kenal.
“Ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bone. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Aswar.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut. TW alias D bin K diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Penangkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Aksi sigap pihak kepolisian ini diharapkan dapat mengurangi angka peredaran narkoba di Kabupaten Bone dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika. (*)