Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Penyidikan kasus dugaan malprosedur, penipuan, hingga pungutan liar (pungli) dalam proyek jual beli lapak di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memperketat pengusutan menyusul indikasi kuat aliran dana fantastis yang melibatkan oknum legislator setempat.

Kasus ini bermula dari pungutan dana terhadap 184 pedagang dengan janji pemberian jatah tempat di pasar yang dirancang sebagai pusat buah tersebut.

Dari total pedagang yang menyetor, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp16,8 miliar dengan besaran bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.

Salah satu bukti administrasi yang tercatat adalah kuitansi pelunasan pembangunan tertanggal 23 Maret 2026 senilai Rp 60 juta untuk stand Blok L/27 yang diterima resmi oleh Unit Pengelola Pasar Daerah Karangploso.

Kendati dana telah terkumpul, persoalan besar muncul di lapangan. Pembangunan pasar yang dimulai sejak 2023 tersebut hanya memiliki daya tampung maksimal 72 bedak, dan upaya penambahan kapasitas yang sempat dilakukan hanya mampu menaikkannya hingga 74 bedak sebelum akhirnya menemui jalan buntu.

Akibatnya, proyek tersebut mangkrak dan belum satu pun lapak dapat ditempati, menyisakan ketidakpastian serta kerugian bagi 112 pedagang lainnya yang tidak mendapatkan jatah tempat.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, dari total Rp16,8 miliar dana yang terkumpul, hanya sekitar Rp 3 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk pembangunan fisik kios.

Baca Juga :  Pendidikan Ekologi Sejak Dini, GMIT Petra Jadikan Paskah Momentum Literasi Lingkungan untuk Anak dan Remaja

Sisa dana bernilai miliaran rupiah lainnya diduga habis untuk praktik pembagian dana serta mengalir ke kantong oknum legislator Kabupaten Malang.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengiriman dana kepada oknum legislatif tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali melalui seorang kurir di kawasan Sengkaling, Kecamatan Dau, dan diterima langsung oleh orang suruhan.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan dari 16 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pedagang, instansi pemerintah terkait, hingga mantan Kepala Pasar Karangploso berinisial AA yang diduga menjadi motor penggalangan dana.

Kendati demikian, oknum legislator yang namanya terseret dalam pusaran kasus ini masih belum dipanggil untuk dimintai keterangan, sembari menunggu hasil audit resmi serta monitoring dan evaluasi (monev) dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Sementara, Inspektorat Kabupaten Malang saat ini masih mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam polemik pembangunan lapak Pasar Karangploso.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Arrie Hendrawan Mahardhieka, S.H., mengatakan pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen dan data sebelum hasil pemeriksaan diekspos bersama pihak kepolisian.

“Kami ada beberapa berkas dan data yang masih harus kami cukupi untuk melengkapi proses, nantinya kami ekspos bersama mereka,” ujar Artie, Rabu (9/9/2026).

Menurut Arrie, sebagian hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pihak kepolisian, namun masih belum bisa dilanjutkan karena ada sekitar tiga aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini belum memenuhi panggilan Inspektorat.

Baca Juga :  Pemerintah Bone Gelar Rakor Forkopimda-Forkopimcam, Bahas Antisipasi Gangguan Kantibmas Jelang Pilkada 2024

“Untuk kelanjutannya masih tertunda, ada sekitar tiga aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini belum memenuhi panggilan Inspektorat,” jelasnya.

Pemanggilan tersebut, lanjut Arrie, dilakukan untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka sebagai aparatur negara, termasuk penelusuran dokumen hak penempatan pedagang atau Surat Hak Penempatan Dagang (SHPD).

“Pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan, bahkan kami akan mencermati ada atau tidaknya kerugian negara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan lapak,” tegasnya.

“Pemeriksaan itu tentang regulasi, mulai dari peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup), surat keputusan (SK), hingga ketentuan lain yang lebih tinggi,” tambahnya.

Selain itu, persoalan jumlah lapak di Pasar Karangploso yang mencakup dua wilayah berbeda antara pasar buah dan pasar sayur turut diverifikasi berdasarkan data verifikasi faktual dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Inspektorat menargetkan kelengkapan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam minggu ini sebelum nantinya dibawa ke tahap ekspose bersama aparat penegak hukum.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts