
Kefamenanu.zonanusantara.com- Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Raymundus Fernandez segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan new normal.
Raymundus mengatakan hal tersebut usai melakukan rakor dengan pejabat terkait membahas penanganan pandemi covid-19, Senin (15/6).
Ia menjelaskan dalam Perbup akan mengatur tentang kegiatan-kegiatan sosial yang dihadiri orang banyak seperti kematian, pernikahan, tempat wisata dan kegiatan sosial politik.
“Kita atur semua hal termasuk juga orang menikah, orang meninggal, tempat wisata dan kegiatan sosial politik,”kata Raymundus.
Mengenai acara pernikahan sambung Raymundus akan dibatasi hanya 30 orang naik di gereja atau di rumah.
Sementara hal kematian, menurut Raymundus akan dikaji lagi mengenai lamanya waktu pemakaman
“Apakah harus dikuburkan dalam waktu 1×24 jam atau lebih karena kemampuan setiap orang untuk mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penguburan berbeda-beda,”beber Raymundus.
Raymundus yang juga merupakan Ketua DPW partai Nasdem ini mengajak masyarakat mendisiplinkan diri dengan mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.
“Kalau bertindak diluar protokol kesehatan kita akan tertibkan,” tandasnya.
Lius Salu






