Kota Malang – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP), usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, juga menggelar aksi serupa di depan Balai Kota Malang, Selasa (25/11/2025).
Aksi APP tersebut dilakukan untuk mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk tegas merobohkan dinding pembatas RW 12 dengan RW 9, yang dinilai menutupi akses jalan umum.
Sebab, keberadaan dinding yang menutup akses jalan umum itu bukan hanya menghambat kebijakan publik, tetapi juga menyimpan dugaan kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat luas.
Desakan tersebut disuarakan APP dalam aksi di depan PN Malang dan Balai Kota Malang, massa aksi berorasi dan meminta Pemkot Malang untuk bersikap tegas dan segera melakukan pembongkaran tembok.
Erha Suud Abdullah, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa tembok yang dibangun sejak masa pengembang PT Waskita Karya itu tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dipertahankan.
Ia merujuk pada sederet Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak 1997 hingga 2024 yang menyatakan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) Griyashanta telah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Ketika PSU sudah diserahkan ke Pemkot, maka akses jalan itu otomatis menjadi fasilitas publik. Tidak ada alasan untuk menutupnya dengan tembok,” kata Erha.
Ia juga menyoroti dampak keberadaan tembok terhadap rencana strategis pemerintah terkait pemenuhan infrastruktur akses jalan. Khususnya pembukaan jalan tembus di wilayah Lowokwaru yang dibutuhkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Candi Panggung.
“Dishub sudah mengkaji. Tingkat kejenuhan lalu lintas di kawasan itu hampir mencapai angka 1. Artinya sudah sangat padat dan membutuhkan jalur alternatif. Tapi jalur alternatif itu justru ditutup oleh tembok,” ujarnya.
Menurut Erha, akses tersebut bukan hanya menghubungkan permukiman warga, tetapi juga terhubung dengan area pendidikan dan pengembangan kawasan, termasuk lahan milik Universitas Brawijaya dan akses pemukiman.
Melalui pernyataan resmi, APP menyampaikan empat sikap tegas. Salah satunya adalah ultimatum kepada Pemerintah Kota Malang agar membongkar tembok dalam waktu maksimal lima hari.
Selain itu, APP meminta penindakan terhadap pihak yang memprovokasi warga serta menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan sekelompok kecil warga.
“Kita bicara kepentingan publik Kota Malang. Mobilitas pendidikan, aktivitas mahasiswa, pelajar, dan warga membutuhkan akses jalan yang memadai. Ini bukan soal eksklusivitas satu lingkungan,” tegas Erha.
Dengan desakan yang semakin keras dan sorotan publik yang kian meluas, APP menilai Pemkot Malang harus segera menentukan langkah tegas sebelum persoalan tembok Griyashanta berubah menjadi konflik sosial yang lebih besar.





