Catatan Kharisma dari Batu
Pemandangan di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sungguh miris. Hasil investigasi jurnalis media ini Sabtu 2 Agustus 2025 ditemukan aktivitas pengerukan yang berpotensi menimbulkan petaka bila terjadi longsor. Selain itu juga mengancam kerusakan lingkungan di sekitarnya. Di lokasi temuan terdapat alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan pengerukan.
Anehnya ketika hal ini dikonfirmasikan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP ) kota Batu, tidak mendapatkan tanggapan Kepala Dinas Dra. Dyah Lies Tina, tidak bersedia merespon pesan Watsap yang dikirim Minggu (3/8/2025),
Dra. Dyah Lies Tina, diminta tanggapannya terhadap hasil investigasi di mana ditemukan di lokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga, terdapat aktivitas pengerukan yang diduga dilakukan oleh Kusuma Pinus. Bila dugaan ini benar patut dipertanyakan apakah perusahaan tersebut telah mengantongi ijin dan dokumen dari dinas terkait.
Terhadap persoalan ini pejabat terkair harus responsif. Pejabat yang berwenang harus memberikan penjelasan atas kerusakan alam yang secara kasat mata bisa dilihat secara terang benderang. Ada fakta di lapangan bahwa lokasi itu merupakan alur sungai. Bila dibiarkan dampaknya akan mengancam masyarakat disekitar bila terjadi longsor.
Karena itu pemerintah setempat harus proaktif menyikapi masalah ini secara serius. Sebab selain ancaman bahaya longsor, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas harus memiliki ijin karena pengerukan material melekat hak negara berupa pajak yang harus diberikan kepada negara pada saat beraktivitas.
Lokasi itu hanya beberapa kilometer dari pusat kota. Untuk sampai ke sana tidak butuh waktu lama bila menggunakan kendaraan. Kurang dari satu jam perjalanan. Deskripsi ini untuk menggambarkan bahwa hampir mustahil bila pejabat setempat tidak mengetahuinya termasuk aparat desa.
Kepala Desa Imam Wahyudi, saat dikonfirmasi soal pengerukan tersebut juga tidak memberikan penjelasan. Padahal lokasi itu berada di wilayahnya. Praktis setiap aktivitas pengerukan atau pengambilan material aparat desa harus tahu. Ini penting untuk menghindari tanggapan miring dari masyarakat.
Diamnya dua pejabat terkait mengundang tanda tanya. Sampai kapan pengerukan tersebut dibiarkan? Bukankah itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Maka harus ada upaya pencegahan dari pihak berwenang sebelum jatuh korban






