Konferensi Internasional Bangun Ketahanan dan Atasi Dampak Perubahan Iklim Melalui Kerangka Restorative Justice di Indonesia

IMG 20240911 211924 - Zonanusantara.com
Ist

Malang, Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, S.H., M.H. mengatakan Australia Catholic University (ACU) Thomas More Law School, berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN) menyelenggarakan konferensi internasional bertajuk “Membangun Ketahanan dan Mengatasi Dampak Perubahan Iklim melalui Kerangka Restorative Justice”. Konferensi tersebut diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang pada 10-12 September 2024.

Konferensi ini bertujuan untuk mendiseminasikan hasil penelitian yang mengeksplorasi penggunaan prinsip-prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam mengatasi dampak perubahan iklim, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat di Indonesia. Kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui koneksi (Collaboration for Knowledge, Innovation, and Technology Australia and Indonesia) adalah program unggulan Australia di sektor pengetahuan dan inovasi di Indonesia yang didanai oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia. KONEKSI mendukung kemitraan antara organisasi-organisasi Australia dan Indonesia untuk meningkatkan penggunaan solusi berbasis pengetahuan dalam kebijakan dan teknologi yang inklusif dan berkelanjutan.

Salah satu temuan menarik yang dibahas dalam konferensi ini adalah adanya perbedaan konsep dan/atau praktik keadilan restoratif dalam berbagai literatur. Keadilan restoratif di Indonesia nampaknya seringkali diartikan hanya sebagai proses penyelesaian perkara di luar peradilan. Hal ini berbeda dengan keadilan restoratif dalam arti yang lebih luas dimana terdapat tiga konsep utama yang menjadi fokus, antara lain :

1. Voice, yakni suatu proses inklusi aspirasi atau partisipasi masyarakat yang bermakna.

Read More

2. Interaction/coming together, yakni forum untuk mempertemukan orang-orang dalam arti fisik untuk terlibat dalam suatu dialog.

3. Repairing harm, yakni memperbaiki kerusakan suatu upaya menghasilkan strategi untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi atau yang mungkin terjadi. Kerusakan dapat berasal dari berbagai sumber – kejahatan, konflik, aktivitas, peristiwa.

Konferensi ini membahas pentingnya melibatkan pengalaman, suara, dan kebutuhan perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat dalam pengembangan kebijakan perubahan iklim yang adil dan inklusif. Hal ini disebabkan perubahan iklim yang telah berdampak signifikan terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Dengan pendekatan restorative justice, konferensi ini akan menjawab tantangan yang dihadapi kelompok tersebut dalam menghadapi ketidakadilan sosial, ketimpangan ekonomi, dan akses terhadap layanan dasar.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kabupaten Lantik 15 Ketua TP PKK Kecamatan

Konferensi ini bertujuan untuk menyebarkan hasil penelitian terkait dampak perubahan iklim terhadap tiga kelompok rentan di Indonesia, serta mengkaji potensi kerangka restorative justice dalam mendorong kebijakan perubahan iklim yang inklusif dan berkeadilan. Selain itu, konferensi ini akan melibatkan pemangku kepentingan dalam diskusi tentang respon bersama yang inklusif Topik yang akan dibahas mencakup dampak perubahan iklim terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat di Indonesia, peran kerangka restorative justice serta pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dalam pengembangan kebijakan yang berkelanjutan, serta strategi untuk melibatkan perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat dalam membangun ketahanan terhadap perubahan iklim.

Acara ini mengundang beberapa pembicara kunci berbagi pandangan dan pengalaman terkait perubahan iklim, keadilan sosial, serta kerangka restorative justice, seperti :

1. Professor Andrew O’Neill – Executive Dean, Faculty of Law and Business, Australian Catholic University (ACU).

2. Professor Patrick Keyzer – Australian Catholic University (ACU).

3. Professor Joy Parkison – Australian Catholic University (ACU).

4. Dr. Aan Eko Widiarto – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

5. Dr. Dina Afrianty – Australian Catholic University (ACU) dan AIDRAN president.

6. Professor Tim Lindsey – Melbourne Law School.

7. Dr. Mark Hamilton – Australian Catholic University (ACU).

8. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

9. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia

10. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H. M.Hum. – Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung RI

Baca Juga :  Kabupaten Malang Masih di Peringkat Lima Perolehan Medali 

11. Anna Amalia, S.T., M.Env – Koordinator Pembangunan Rendah Karbon, Ministry of National Planning/Bappenas.

12. Dr. Bahrul Fuad – Komisioner Komnas Perempuan.

13. Dr. Laely Nurhidayah – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

14. Dr. Milda Istiqomah – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

15. Dr. Wuri Handayani – Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

16. Dr. Fadillah Putra – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.

17. Arimbi Heroepoetri – debtWATCH Indonesia

18. Marsya M. Handayani, S.H., LL.M. – Indonesian Center for Environmental Law

19. Daru Adianto, S.H., M.T. – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

20. Prischa Listiningrum, S.H., LL.M. – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

21. Farah Adriani, S.H. – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

22. M Reza Magistra, S.H.- Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

23. Ucca Arawindha, S.Sos., M.A. – Indonesia Chair AIDRAN dan FISIP Universitas Brawijaya

24. Janisa Pascawati Lande, S.Sos., M.I.Kom – AIDRAN

25. Mahalli, S.Sos., M.Sos. – AIDRAN

26. Elo Kusuma Alfred Mandeville, S.Tr.Ds – AIDRAN

27. Filipus Yudiandito, S.H., LL.M. – AIDRAN

Selain para akademisi dan peneliti, konferensi ini juga dihadiri oleh para advokat hak penyandang disabilitas, aktivis perubahan iklim. Selain itu, turut serta tokoh lokal yang memiliki peran penting dalam memimpin atau menggerakkan perubahan positif terkait perubahan iklim di wilayah mereka yakni Kajang (Bulukumba), Sumba Timur (NTT), dan Ngadas (Malang).

Konferensi ini melibatkan peneliti, akademisi, pembuat kebijakan, advokat disabilitas, dan perwakilan masyarakat adat, serta para ahli internasional. Kegiatan akan meliputi penyampaian hasil penelitian, diskusi panel, sesi interaktif, dan kunjungan lapangan untuk mempromosikan inklusi disabilitas.

Konferensi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang dampak perubahan iklim terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat; mengidentifikasi praktik restorative justice yang dapat digunakan untuk mengatasi dampak tersebut; serta mengembangkan strategi yang dapat melibatkan perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *