APK Caleg Nasdem Ditutupi Caleg Lain, DPC Nasdem Kota Malang Lapor Bawaslu

IMG 20231204 WA0066 - Zonanusantara.com
APK ditutupi caleg lain NasDem lapor Bawaslu (foto M Ossy)

MALANG KOTA – Alat peraga kampanye (APK) caleg Nasdem Dapil Lowokwaru ditutupi Caleg partai lain, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Nasdem Kecamatan Lowokwaru melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Senin (04/12/2023).

Dugaan tersebut terjadi pada pemasangan APK. Dimana DPC Partai Nasdem Lowokwaru menemukan adanya pemasangan APK dari salah satu calon legislatif (Caleg) Partai PKS Kota Malang yang dipasang dan menutupi APK Caleg lain dari Partai Nasdem.

Read More

“Caleg dari Partai PKS di Dapil Lowokwaru (inisial RMS) dalam hal pemasangan APK yang sangat Brutal, Masif dan Tidak Beretika, karena salah satunya dilakukan dengan menutup APK Caleg kami Partai Nasdem Dapil Lowokwaru atas nama Dito Arief Nurakhmadi dan atas nama Dzulfikar Aditya Putra Ghozali,” ujar Ketua DPC Partai Nasdem Lowokwaru, Rifa’ie.

Baca Juga :  Dionisius Ulan PAW Cawabup TTU

Rifa’ie mengatakan, APK Caleg PKS tersebut menutupi APK Caleg Partai Nasdem secara penuh. Karena dipasang dengan ukuran yang lebih besar dan dititik yang sama tepat di depan APK Caleg Partai Nasdem. Bahkan informasi yang ia terima, ada dua partai lain yang mengalami peristiwa yang sama.

“Ini membuat kami resah dan dirugikan. Bukti video sudah ada, sudah laporan resmi nanti kita akan bertemu Ketua Bawaslu,” jelas Rifa’ie.

Hal tersebut sangat ia sayangkan. Apalagi, Partai Nasdem juga berada dalam satu koalisi untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sama. Yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Apalagi kita satu koalisi jangan sampai terjadi konflik internal apalagi ke partai lain. Nanti image koalisi perubahan yang tercoreng,” imbuhnya.

Sampai saat ini, insiden pemasangan APK Caleg PKS yang menutupi APK Caleg Partai Nasdem ini ditemukan di dua titik. Yakni di sekitar Tulusrejo dan di Tasikmadu. Namun dalam dua titik itu, terdapat beberapa APK yang tertutupi.

Baca Juga :  Olly Dondokambey Berpeluang Menjabat Menpan RB

“Lokasi pertama di Jalan Atletik, tasikmadu caleg Nasdem 1 di Jalan Bunga Cengkeh, Tulusrejo Caleg Nasdem nomor 2,” kata Rifa’ie.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar membenarkan laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap APK yang dilaporkan.

“Akan kita cek, ada pelanggaran atau enggak. Kalau laporan harus dikaji, kalau memang tidak ada pelanggaran tapi ada yang dirugikan masuk sengketa antar peseeta pemilu. Jadi norma yang dilanggar tidak ada,” jelas Hamdan, Senin (4/12/2023).

Hamdan mengatakan, terkait pelanggaran APK sendiri ada beberapa kategori. Yakni meliputi pengrusakan APK, pencopotan hingga APK yang dipasang di tempat yang dilarang. Sementara pengkajian tersebut dimaksudkan untuk memastikan hal itu.

“Berarti kalau tidak ada pelanggaran, penyelesaian sengketa cepat antar peserta Pemilu di Panwascam. Agar lebih efektif. Kan jug mandat dari kami. Kalau terbukti pelanggaran, sanksi secara adminsitrasi, mentok (maksimal) ditertibkan. Kalau ada pengrusakan, bisa mengarah ke pidana pemilu,” pungkasnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *