Bolehkah Legislatif Isi Jabatan Ketua KONI Kabupaten Malang?

Bolehkah Legislatif Isi Jabatan Ketua Koni Kabupaten Malang?

Kabupaten Malang – Munculnya nama M. Sharoni sebagai calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, tampaknya menjadi perhatian publik.

Terlebih, bursa pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang dikabarkan akan ada dua legislator aktif yang ikut sebagai bakal calon Ketua organisasi keolahragaan itu.

Salah satunya, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi yang menyatakan siap untuk maju dalam pencalonan Ketua Umum KONI Kabupaten Malang.

Hal itu membuat bursa pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang semakin memanas, dan menimbulkan pertanyaan serta perdebatan, bolehkah legislator aktif merangkap jabatan sebagai Ketua KONI?.

Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang itu sendiri dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2026 mendatang, setelah H Rosyidin saat rapat kerja pada 20 Desember 2025 menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Juga :  53 Top Finishers Ajang Lari Virtual Maybank Marathon Anywhere 2021

Untuk itu, KONI Kabupaten Malang bersiap menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) untuk memilih ketua umum baru.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, bursa pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang saat ini mulai memanas, terlebih munculnya dua legislator aktif Kabupaten Malang yang menimbulkan perdebatan.

“Meski tidak ada pelanggaran hukum, keterlibatan anggota DPRD dalam kontestasi KONI tetap menyisakan ruang diskusi pada aspek etika dan efektivitas kerja publik,” ucapnya.

“Apalagi di AD/ART KONI pusat, dimana salah satu point utama tidak boleh rangkap jabatan baik horisontal maupun vertikal kepada ketua, sekretaris dan bendahara. Rangkap jabatan yang dimaksud juga termasuk ketua dan anggota dewan aktif,” tambahnya.

Baca Juga :  Camat Barebbo Kukuhkan Siswa SMKN 4 Bone sebagai Paskibraka Kecamatan, Persembahan Terbaik untuk Kemerdekaan

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, jika memang tetap dilakukan dengan menyampingkan aspek etika dan efektivitas kerja publik, jelas akan menimbulkan pertanyaan mampukah mereka menjalankan dua peran sekaligus secara optimal?.

“Yang jadi pertanyaan banyak pihak, ada apa dengan KONI, kok banyak yg ingin menjabat, Apakah jabatan tersebut cukup manis?. Seyogyannya segera rumuskan susunan pengurus yang tidak menjabat, atau siap mundur jika ditunjuk resmi sebagai calon Ketua KONI Kabupaten Malang,” tegasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts