
BONE, – Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Andi Fashar Padjalangi meminta masyarakat agar mematuhi peraturan bupati tentang 19. Pernintaan tersebut disampaikan Andi Fashar dalam kegiatan sosialisasi peraturan tersebut, Selasa (15/12).
Dalam kegiatan tersebut pemerintah daerah menggandeng Kodim 1407 dalam mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan (UU,Perda,Perbub, Covid-19)
Bupati Andi Fashar Padjalangi mengatakan Pemerintah terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Karena itu ia berharap
semua masyarakat mengetahui serta memahami Perundang-Undangan mengenai Covid-19.
“Saya harap masyarakat selalu mematuhi Perbub yang sudah diterapkan karna melalui prokes mungkin bisa menekan angka Covid-19 khususnya di Kabupaten Bone,” ujarnya
Sementara itu (Kabag) Kepala Bagian Hukum Pemda Bone H Anwar,SH.,MH. Mengatakan sosialisasi ini untuk mewujudkan upaya sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan TNI/Polri hingga kepala desa.
“Saya harap masyarakat bisa memahami hali ini apalagi terkait dengan Covid-19 yang tentunya sebagian msyarakat belum mengerti tentang Perundang-undang itu,”jelas H Anwar.






