Malam ini saya memilih duduk lebih lama dari biasanya. Tidak ikut menghitung mundur dengan suara keras, tidak larut dalam pelukan dan sorak sorai. Saya hanya duduk, memandang cahaya kembang api yang sesekali memantul di langit, sambil mendengar tawa orang-orang yang merayakan pergantian tahun dengan caranya masing-masing.
Di tengah riuh itu, ada sunyi yang justru terasa paling jujur. Sunyi yang membuat saya menulis. Tentang satu tahun yang ditutup, tentang demokrasi yang terus kita rawat, dan tentang satu wacana lama yang kembali hadir seolah tak pernah benar-benar pergi: pemilihan kepala daerah yang ingin dikembalikan ke DPRD.
Setiap pergantian tahun selalu membawa saya pada pertanyaan yang sama: apakah kita sungguh belajar dari perjalanan yang telah kita tempuh, atau hanya mengganti angka tanpa mengubah cara pandang? Demokrasi lokal Indonesia telah berjalan jauh. Ia tumbuh, tersandung, bangkit, dan kadang terluka oleh praktik-praktik yang mereduksi maknanya. Namun di titik inilah refleksi menjadi penting—bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk memahami.
Konstitusi, sebagaimana tertulis dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hanya menyebut satu hal: kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak lebih. Tidak kurang. Mahkamah Konstitusi pernah mengingatkan melalui Putusan Nomor 072–073/PUU-II/2004 bahwa demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan langsung. Ia adalah prinsip, bukan sekadar prosedur. Dan dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa desain pilkada berada dalam ruang kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Namun saya selalu percaya, sebagaimana juga ditegaskan Mahkamah, bahwa kebebasan memilih desain tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab menjaga ruh demokrasi. Kebijakan yang sah secara konstitusional belum tentu bermakna secara demokratis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal kembali mengingatkan saya bahwa demokrasi lokal memiliki wajah dan tantangannya sendiri. Ia bukan sekadar perpanjangan dari demokrasi nasional, melainkan ruang hidup yang membutuhkan perlindungan, perhatian, dan pengawasan yang kontekstual.
Saya memandang orang-orang yang bersuka cita malam ini.
Mereka adalah wajah kedaulatan rakyat yang sering kali hanya hadir sebagai angka partisipasi dalam laporan dan grafik. Pilkada langsung, dengan segala cacatnya, telah memberi mereka ruang untuk memilih, berharap, dan menitipkan kepercayaan. Namun saya juga tidak menutup mata bahwa harapan itu kerap dikhianati oleh praktik politik uang, patronase, dan kekuasaan yang berjalan terlalu jauh tanpa pengawasan yang memadai.
Di situlah wacana pengembalian pilkada ke DPRD sering menemukan momentumnya. Ia hadir sebagai tawaran efisiensi, sebagai solusi atas mahalnya biaya politik dan konflik sosial. Tetapi pengalaman dan sejarah mengajarkan saya satu hal: ruang-ruang elitis tidak pernah steril dari transaksi. Memindahkan pemilihan ke DPRD berisiko memindahkan masalah dari ruang publik ke ruang tertutup dari sorotan rakyat ke meja-meja yang sunyi dari pengawasan.
Sebagai seseorang yang memilih berdiri di jalur pengawasan pemilihan, saya semakin yakin bahwa persoalan utama bukan terletak pada hak rakyat untuk memilih. Persoalan kita ada pada lemahnya daya paksa hukum, rapuhnya integritas proses, dan belum kuatnya institusi yang seharusnya menjaga keadilan pemilihan. Demokrasi tidak runtuh karena terlalu banyak partisipasi, tetapi karena pengawasannya tidak cukup kuat untuk melindungi kejujuran.
Dalam lanskap itulah saya memaknai peran Bawaslu. Bukan sekadar sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai penjaga batas, pengingat etik, dan benteng terakhir demokrasi elektoral. Penguatan kewenangan, independensi, dan legitimasi Bawaslu bukanlah kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan konstitusional agar pilkada langsung tidak menjelma menjadi ritual tanpa makna.
Kembang api kembali meledak. Tahun baru resmi dimulai. Orang-orang bersorak, saling mengucap harap. Saya menutup catatan ini dengan satu kesadaran yang semakin menguat: pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD adalah dua pilihan yang sama-sama dimungkinkan oleh konstitusi. Namun konstitusi tidak hanya meminta kita patuh pada teksnya, ia menuntut keberanian moral untuk memilih jalan yang paling setia pada kedaulatan rakyat.
Mungkin inilah makna malam pergantian tahun bagi saya. Bukan sekadar perayaan, melainkan pengingat bahwa demokrasi tidak selesai pada desain sistem, tetapi pada kesediaan kita memperbaiki dan menjaganya.
Dengan pengawasan yang kuat, berintegritas, dan berkeadilan, pilkada langsung masih layak dipertahankan sebagai ruang belajar demokrasi. Dan di tengah riuh malam ini, saya berharap tahun yang baru tidak hanya membawa angka yang berubah, tetapi juga komitmen yang lebih dewasa dalam menjaga demokrasi yang kita miliki bersama. (*)






