KEFAMENANU,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menggelar tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pelaku usaha di Kecamatan Kota Kefamenanu dan sekitarnya.
Kegiatan dilaksanakan dua hari, 16–17 Juni 2025, dengan target mencapai 500 unit UTTP.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin akurasi Pengukuran dalam transaksi jual beli, melindungi konsumen dan pelaku usaha agar tidak terjadi kerugian, dan menguatkan kepastian hukum atas penggunaan alat ukur dalam transaksi.
Tenaga reparatir dan penera pelaksanaan tera ulang tahun 2025 dari Dinas Perindag Kota Kupang dibantu tenaga CPNS Disperindag TTU yang terdiri dari, 1 orang penera ahli (S1 Matematika), 1 orang pengamat tera pemula (SMK Jurusan Komputer & Jaringan), 1 orang penyelia tera (STM Jurusan Listrik), semua sudah aktif sejak 2021.
Plt. Kepala Disperindag TTU, Quido Kolo, berharap tahun depan Pemerintah Kabupaten TTU dapat membangun kantor Unit Metrologi Legal (UML) dan menyediakan kelengkapan standar metrologi yang memadai.

“Kita berharap dengan hadirnya fasilitas ini, pelayanan tera ulang dapat berjalan lebih rutin dan menyeluruh,” ujarnya.
Pelaksanaan tera ulang guna mendukung upaya pemerintahan daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketertiban ekonomi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha di wilayah TTU.
Langkah ini memperkuat tata kelola perdagangan lokal TTU dan memastikan transaksi jual beli berjalan dengan adil, akurat, dan transparan untuk semua pihak di pasar lokal.






