
KEFAMENANU,- Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten TTU, segera membagi lapak atau tempat berdagang bagi pedagang di daerah itu.
Kepala Dinas Maksimus Akoi pemerintah setempat bakal memetakan (kapling) lokasi untuk dibagikan kepada pedagang.
“Kaplingan ini dalam rangka menyongsong satu abad Hari Ulang Tahun (HUT) ke 100 Kota Kefamenanu,” kata Maksimus Akoit, Kamis (1/9/2022 )
Maksi Akoit menambahkan setiap pedagang dikenakan biaya atau sewa lapak atau kapling sesuai kesepakatan. Karena itu, ia meminta
masyarakat untuk waspada terhadap mafia lapak pedagang. Biasanya lanjut Maksi, ada oknum yang membeli kaplingan dari pemerintah kemudian dijual kembali kepada pedagang dengan harga yang lebih tinggi.
Dikatakan sejauh ini sudah ada 320 pedagang yang mendaftar, kebanyakan pedagang warung. Sisanya pedagang souvenir dan penjual makanan lokal.
“Dari total yang daftar, setelah kita klasifikasikan ada 27 jenis usaha dagang yang siap diperjualbelikan di arena pasar rakyat dan kebanyakan adalah pengusaha warung makan yang jumlahnya ada 44 pedagang.
Ditegaskan, pihaknya tidak menerima lagi pendaftaran. Karena lapak yang ada sudah habis terbagi untuk 320 pedagang yang telah mendaftarkan diri. Harga yang dipatok untuk tiap kaplingan juga berfariasi, tergantung dari besarnya ukuran kapling yang dibutuhkan.
Maksi menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat, angka yang ditetapkan untuk ukuran 4mx6m sebesar Rp.500.000 per lapak. Ukuran 3mx4m, Rp. 350.000, yang jual minuman ringan dan kios kecil, Rp.200.000, sedangkan untuk penjual makanan lokal seperti jagung bakar dipatok Rp. 150.000,”sebut Maxi.
Maxi menegaskan setiap pedagang yang sudah mendaftarkan diri telah dikantongi identitas lengkapnya, sehingga Ia berharap agar para pedagang yang telah terdaftar jangan mencoba untuk menjual lagi kaplingan yang sudah diperoleh ke pedagang lain dengan harga yang lebih mahal.
“Jika kita mendapatkan ada oknum nakal yang sengaja menjual lagi kaplingan lapak yang telah Ia peroleh ke pedagang lain, kita tentu akan tindak dengan tegas” ujarnya.
Maxi juga menyampaikan bahwa, jenis dagangan yang diijinkan hanyalah dagangan makanan, pakaian dan souvenir, sedangkan yang berbau judi maupun alkohol tidak diijinkan untuk dijajakan di arena pasar rakyat.
Informasi yang diperoleh , kegiatan pameran budaya dan pasar rakyat akan berlangsung selama 12 hari. Terhitung tanggal 10 sampai 22 September