Disulap Jadi RTH, Pemkot Malang Bongkar Paksa Belasan Warung Karaoke Ilegal di GOR Ken Arok

Disulap Jadi Rth, Pemkot Malang Bongkar Paksa Belasan Warung Karaoke Ilegal Di Gor Ken Arok

Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindak tegas keberadaan bangunan tanpa izin dengan membongkar paksa sekitar 13 warung karaoke remang-remang di sisi selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Senin (7/9/2026).

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan seluas lima hektare tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Eksekusi yang dikawal ketat oleh ratusan personel gabungan, yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri, Polisi Militer tiga matra, PDAM, hingga PLN—ini menggunakan satu unit alat berat ekskavator untuk merobohkan dinding dan atap bangunan secara bertahap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, menyatakan bahwa pembongkaran paksa ini terpaksa dilakukan karena tahapan prosedural yang bersifat persuasif tidak diindahkan.

Pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan sosialisasi hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 dengan memberikan batas waktu bagi pemilik untuk membongkar secara mandiri.

“Dengan harapan pemilik warung membongkar secara mandiri, namun hal itu tidak diindahkan. Oleh karenanya, lahan seluas lima hektare ini segera dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH),” tegas Raymond di lokasi penertiban.

Baca Juga :  Viral di Medsos, DLH Kota Malang Segel Toko di Toilet Alun-alun Merdeka

Ia menjelaskan, awalnya lahan tersebut diupayakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat RW 4.

Namun, dalam rentang waktu 2015 hingga 2020 sempat terjadi sengketa lahan, hingga akhirnya beralih fungsi menjadi usaha warung karaoke ilegal yang kerap dikeluhkan warga sekitar.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD) dari penyalahgunaan fungsi.

Menanggapi potensi langkah hukum dari pihak pemilik warung, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Langkah tegas Pemkot Malang ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Dulkemit, salah seorang warga Kelurahan Buring, mengaku bersyukur atas penertiban tersebut.

Menurutnya, keberadaan warung karaoke itu sudah sangat meresahkan akibat kebisingan musik hingga larut malam serta dugaan praktik perbuatan susila dan peredaran minuman keras.

“Awalnya murni untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, tapi disalahgunakan untuk jualan miras dan tempat karaoke yang mengganggu kenyamanan. Kini warga merasa lebih tenang,” ungkap Dulkemit.

Baca Juga :  Kejari Kota Malang Mengecek Pembangunan PPS

Di sisi lain, langkah pembongkaran ini memicu kekecewaan dari pihak penghuni lahan. Kuasa hukum dari 11 pemilik warung yang tergabung dalam Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Hendro Eko Cahyono, menyayangkan sikap Pemkot Malang yang dinilai tidak memberikan opsi relokasi atau kompensasi.

Menurut Hendro, para kliennya menempati lokasi tersebut secara legal melalui perjanjian sewa resmi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Buring, serta tertib membayar iuran listrik dan PDAM.

“Klien kami menempati warung tidak secara liar. Kami menyayangkan tidak adanya kelonggaran atau kompensasi, dan atas kejadian ini kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Hendro.

Sebagai langkah lanjutan pascapenertiban, DLH Kota Malang langsung memasang pagar pembatas di area tersebut pada hari yang sama.

Pengawasan rutin juga akan terus digencarkan secara sinergis bersama Satpol PP dan pihak Kecamatan Kedungkandang agar alih fungsi lahan menjadi RTH dapat berjalan optimal.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts