Polemik Relokasi Pasar Induk Gadang: DPRD Soroti Transparansi, Diskopindag Klaim Sesuai Aturan dan Pastikan Hibah Aset

Polemik Relokasi Pasar Induk Gadang: Dprd Soroti Transparansi, Diskopindag Klaim Sesuai Aturan Dan Pastikan Hibah Aset

Kota Malang, ZonaNusantara – Program penataan dan relokasi Pasar Induk Gadang Kota Malang kian menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akibat minimnya transparansi dan potensi persoalan birokrasi.

Kendati demikian, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memastikan seluruh langkah penertiban telah berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

Gelombang kritik dari legislatif bermula dari sejumlah persoalan krusial di lapangan, mulai dari kejanggalan selisih data kios, dugaan praktik iuran gelap hingga mencapai Rp300 juta, hingga ketidakpastian hukum jangka panjang bagi para pedagang lama.

Proses pembongkaran fisik yang terus digenjot pemerintah kota dinilai berjalan tanpa diimbangi penjelasan memadai mengenai perlindungan hak-hak dasar pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, berdalih bahwa langkah relokasi ini merupakan solusi komprehensif untuk mengurai kemacetan serta mengembalikan fungsi jalan dan jembatan di kawasan Pasar Induk Gadang, dengan berkaca pada kasus Pasar Buah Karangploso.

“Jangan sampai Pasar Gadang seperti kejadian di pasar buah Karangploso lagi,” ujar Eko, Senin (7/9/2026).

Menurut Eko, para pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang badan jalan akan direlokasi ke bagian belakang pasar melalui skema swadaya murni.

Baca Juga :  Bupati Sanusi Janjikan Bonus Bagi Peraih Medali di Porprov Jatim VIII

Terkait tudingan pembengkakan data kios, Diskopindag dengan tegas membantahnya. Berdasarkan hasil validasi, jumlah pedagang justru mengalami penurunan drastis dari catatan awal 1.816 orang menjadi sekitar 1.059 orang.

Penurunan tersebut diklaim terjadi akibat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004, di mana izin pemakaian dicabut bagi pedagang yang tidak aktif berjualan selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan tidak berturut-turut.

“Jadi, malah bukan pembengkakan, malah pengurangan. Kita prioritaskan memang yang benar-benar aktif berjualan di sana,” tegas Eko.

Diskopindag memastikan batas waktu relokasi bagi pedagang di pinggir jalan dipatok paling lambat hingga 15 September mendatang sesuai arahan pimpinan daerah.

Di tengah sorotan publik terhadap proses perpindahan ini, Diskopindag juga memastikan rencana hibah bangunan Pasar Gadang dari pedagang kepada Pemerintah Kota Malang tidak menyalahi aturan, meskipun pembangunan fisik sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh para pedagang.

Eko menjelaskan bahwa proses hibah ini didasarkan pada kesepakatan matang antara paguyuban pedagang dan dinas terkait yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

Kesepakatan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kewenangan hukum untuk melakukan renovasi dan perbaikan fasilitas di masa mendatang.

“Supaya nanti ke depannya kalau ada renovasi, perbaikan, itu kami bisa menangani. Sudah ada kesepakatan,” ungkap Eko usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Baca Juga :  Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa dalam Sidang Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia

Setelah bangunan yang dibangun secara swadaya tersebut diserahkan secara resmi yang dijadwalkan berlangsung setelah seluruh pedagang menempati pasar relokasi secara penuh aset itu akan langsung masuk dalam catatan Barang Milik Daerah (BMD).

Sementara itu, menanggapi status lahan pasar relokasi yang sebagian menggunakan aset Pemkot dan sebagian lainnya merupakan lahan sewa berdurasi tiga tahun dengan pembiayaan ditanggung pemerintah daerah.

Diskopindag memastikan bahwa Pemkot Malang akan terus mengawal kepastian tempat usaha para pedagang dan membuka peluang perpanjangan sewa lahan jika diperlukan demi menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan.

Meski pihak birokrasi mengklaim proses validasi dan administratif berjalan objektif, klaim sepihak ini masih menyisakan kekhawatiran mendalam.

Tanpa transparansi terbuka terkait aliran dana swadaya dan jaminan hukum jangka panjang, kebijakan pemindahan ini dikhawatirkan hanya menyelesaikan kemacetan fisik di permukaan namun meninggalkan potensi konflik sosial di kalangan pedagang kecil.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts