Ditanya Soal Pungli, Plt Diskumperindag Kota Batu Malah Balik Tanya “Pungli Itu Apa?”

Ditanya Soal Pungli, Plt Diskumperindag Kota Batu Malah Balik Tanya “Pungli Itu Apa?”

(Plt) Kepala Dinas Kumperindag Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan

Zonanusantara.com, Kota Batu – Respons Plt. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu terkait dugaan pungutan liar di Pasar Laron justru menimbulkan tanda tanya.

Pihak dinas menyatakan tidak bisa banyak berkomentar dengan alasan lokasi tersebut bukan di bawah pengelolaannya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kumperindag Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, justru memberi jawaban yang dinilai membingungkan publik.

Menurut Dian, area Pasar Laron belum menjadi objek retribusi dan tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang [KIB] Diskumperindag.

“Belum bisa berkomentar untuk lokasi tersebut. Itu bukan ranah pengelolaan Diskumperindag dan belum menjadi objek retribusi. Lokasi usaha juga tidak masuk dalam KIB Diskumperindag,” ujarnya, Jumat [8/5/2026].

Baca Juga :  Pesantren Tangguh Bencana: Sinergi dalam Semangat Maulid Nabi Muhammad SAW

Ia menambahkan, meski jenis usaha di sana masuk dalam data UMKM binaan, tata kelola lahannya bukan wewenang Diskumperindag.

“Jenis usahanya memang masuk data UMKM binaan Diskumperindag, tapi tata kelola areanya bukan wewenang kami. Kami tidak mengetahui hal itu karena ini menyangkut lokasi, bukan jenis usahanya,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi langsung soal dugaan pungli yang tengah diselidiki kepolisian, jawaban Dian justru dinilai berbelit. Ia malah balik bertanya kepada wartawan soal definisi pungli yang dimaksud.

“Pungli itu pungli yang seperti apa ya, Mbak?” tanya Dian.

Sikap tersebut menuai sorotan, mengingat kasus dugaan pungli di Pasar Laron saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. (*)

Baca Juga :  PLBN Wini Siap Antisipasi Lonjakan Pelintas Pasca Alih Bandara Dili ke Oecusse
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts