Kabupaten Malang – Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang mencatat, ada sebanyak 13.176 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang meteran dan tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD).
Pencatatan itu dilakukan sebagai upaya DPUBM Kabupaten Malang untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas wilayah Kabupaten Malang.
Bahkan, juga sebagai bentuk komitmen DPUBM Kabupaten Malang untuk melakukan peningkatan tata kelola PJU.
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, penataan ulang PJU tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Itu dilakukan sebagai komitmen kami (DPUBM Kabupaten Malang) untuk melakukan tata kelola PJU sebagai bentuk transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/2/2026).
Menurut Oong (Sapaan akrab Khairul Isnaidi Kusuma), sebenarnya saat ini DPUBM Kabupaten Malang sedang fokus dalam berbagai program yang salah satunya pemasangan meteran listrik di titik-titik PJU yang selama ini belum tercatat sebagai aset daerah.
“Saat ini sedang dilakukan pendataan untuk menentukan lokasi yang akan dipasang meteran baru,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Oong, saat ini dinamika informasi yang berkembang di masyarakat tentang pengelolaan PJU bertolakbelakang dengan apa yang terjadi.
“Jadi kami tidak melakukan pembayaran langsung rekening listrik PJU atau PT. PLN (Persero), untuk proses pembayarannya dilakukan oleh perangkat daerah pengelola keuangan berdasarkan tagihan resmi yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero),” terangnya.
“Semuanya itu sesuai mekanisme dan sistem yang berlaku, termasuk skema abonemen untuk titik tertentu serta lampu swadaya masyarakat yang telah tercatat sebagai bagian dari pelayanan daerah,” tambahnya.
Sedangkan, Oong menjelaskan, untuk peran DPUBM Kabupaten Malang itu hanya berada pada aspek teknis, yang meliputi pendataan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas penerangan jalan.
“Jadi, kami hanya sebagai pelaksana teknis, bahkan kami juga menggulirkan program konversi lampu ke LED (Light Emitting Diode) yang hemat energi, itu merupakan langkah nyata efisiensi dan peningkatan mutu layanan kami,” ulasnya.
Selain itu, tambah Oong, untuk penyesuaian data dan daya terpasang PJU tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dan verifikasi bersama pihak penyedia listrik guna menjaga akurasi administrasi dan kesesuaian kondisi lapangan.
“Untuk memastikan pengelolaan PJU supaya semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, kami juga menerima masukan dari hasil pemeriksaan lembaga berwenang yang kami jadikan bagian dari proses evaluasi dan penguatan tata kelola, setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oong menegaskan, peningkatan tata kelola PJU tersebut merupakan komitmen DPUBM Kabupaten Malang dalam menjaga pelayanan penerangan jalan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan publik di Kabupaten Malang.
“Kami tetap berkomitmen menjaga itu (Peningkatan Tata Kelola PJU), untuk memberikan pelayanan penerangan jalan, supaya pengguna jalan di Kabupaten Malang bisa merasa aman, nyaman,” tukasnya.






