DPUPRPKP Kota Malang Pastikan Tidak ada Bangunan Tower di Jalan Tembus Griya Shanta

Dpuprpkp Kota Malang Pastikan Tidak Ada Bangunan Tower Di Jalan Tembus Griya Shanta

Kota Malang – Belakang ini beredar kabar tentang adanya rencana pembangunan tower di wilayah Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, khususnya di wilayah RW 9 dan RW 12.

Terlebih, di wilayah tersebut direncanakan akan dibangun jalan tembus ke Jalan Simpang Candi Panggung, yang saat ini tengah dipermasalahkan secara hukum karena oleh sejumlah warga perumahan Griya Shanta.

Hal tersebut sontak dibantah oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang saat ini adalah Dandung Djulharjanto.

“Saya luruskan, tidak ada rencana pendirian bangunan tower di kawasan tersebut,” tegas Dandung, saat ditemui awak media, Senin (19/1/2026).

Menurut Dandung, beredarnya informasi di masyarakat, khususnya di wilayah RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu itu, perlu dipertanyakan sumber dan kebenarannya, lantaran berdasarkan data dan dokumen perizinan yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, lokasi yang dimaksud hanya direncanakan untuk pengembangan perumahan.

“Jadi, disitu tidak ada rencana pendirian bangunan tower di sana. Baik itu tower apartemen, kondominium, hotel, maupun bentuk bangunan tinggi lainnya. Yang ada hanya rencana pengembangan perumahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Kadispora Kabupaten Malang Angkat Bicara 

Dandung menjelaskan, di wilayah tersebut berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) itu direncanakan untuk pengembangan perumahan, yang proses pembangunan yang ada sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Disana (wilayah Mojolangu) sudah ada PKKPR-nya. Jadi ini perumahan biasa, seperti perumahan pada umumnya, dan kawasan tersebut memang diperuntukkan untuk permukiman,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Dandung, Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang, wilayah tersebut masuk dalam zona permukiman yang ditandai dengan warna kuning pada peta tata ruang.

“Pengembangan perumahan itu di kawasan tersebut, dan itu sudah sesuai dengan peruntukan wilayah,” ulasnya.

Terkait pengembang, Dandung menyebut terdapat dua pihak yang memiliki lahan di lokasi tersebut. Namun, sejauh ini baru satu pengembang yang telah mengajukan dan memproses perizinan pembangunan.

Baca Juga :  GOR Ken Arok Kota Malang Venue Kejurprov Taekwondo Tingkat Pelajar dan Mahasiswa 2024

“Setahu saya ada dua pemilik lahan, tapi yang sudah memproses izin dan terinventarisir baru satu pengembang. Yang satu lagi belum bisa kami komentari,” bebernya.

Untuk itu, tambah Dandung, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya karena berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial, dan meminta masyarakat untuk selalu melakukan klarifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.

“Informasi yang tidak benar itu sangat merugikan. Bukan hanya pemerintah, tapi masyarakat yang paling terdampak karena bisa memicu gesekan sosial, jadi kalau ada informasi yang masih diragukan, silakan dikonfirmasikan langsung ke Pemkot Malang, baik ke DPUPRPKP maupun ke Disnaker PMPTSP sebagai OPD penerbit izin,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts