Kabupaten Malang – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang M, Hidayat angkat bicara tentang dugaan penyelewengan dana hibah di Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Malang. Ia mengaku mengetahui anggaran tersebut termasuk ada laporan pertanggungjawabannya.
“Penyelewengan penggunaan dana hibah saya tidak tahu, tapi Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di Askab PSSI itu ada,”ujarnya, dihubungi, Sabtu pekan lalu.
Menurut Dayat, LPJ penggunaan dana hibah di Askab PSSI Kabupaten Malang, telah masuk ke Dispora di bulan Desember 2022 lalu. “LPJ ada, kalau gak ada LPJ gak mungkin kami kucurkan angggaran tahun Anggaran (TA) 2023,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya apakah LPJ tersebut sesuai apa tidak dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Dayat mengaku tidak mengetahui, lantaran dirinya baru menjabat di Dispora Kabupaten Malang beberapa Bulan lalu.
“Kalau sama apa tidaknya dengan NPHD, saya tidak tahu, saya baru empat bulan, jadi tidak tahu, LPJ itu seharusnya sama dengan NPHD, dan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Akan tetapi, ketika ditegaskan apakah ada keterlibatan oknum Pengurus KONI Kabupaten Malang dalam perkara itu, atau adanya dugaan kegiatan fiktif, Dayat juga memberikan jawaban yang sama.
“Apakah ada oknum KONI terlibat, atau adanya dugaan kegiatan fiktif, saya tidak tahu,” tegasnya.
Diketahui, dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut, disinyalir melibatkan oknum Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
Kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta diduga tidak memiliki kesamaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan NPHD.