KEFAMENANU,- Kasus yang menewaskan dua remaja, Gaspar Naben Yigi Balom (Maleo, 17) dan Yasintus Januario Sonbay (Rio, 17), kini memasuki babak baru.
Polres Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka satu orang di antaranya masih buron.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, bersama Kasat Reskrim Iptu Rizaldi Haris dan tim penyidik, mengumumkan bahwa setelah pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi dan gelar perkara, pihaknya menetapkan BP, SM, dan RB sebagai tersangka. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dua tersangka, yakni BP dan SM, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri TTU (pelimpahan tahap dua). Sedangkan RB masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Eliana menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti, peristiwa ini tidak sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan melibatkan dugaan penghadangan dan pengejaran terhadap korban.
Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 02.10 WITA, di depan Bengkel Zhenia Motor, Jalan El Tari Km 4, Kefamenanu.
Korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X (nomor DH 3616 D) saat terjatuh dan menderita luka berat. Gaspar (Maleo) meninggal dunia di RS Leona Kefamenanu. Yasintus (Rio) sempat dirujuk ke Kupang, namun akhirnya juga meninggal pada 23 April 2025.
Awalnya kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal. Namun, setelah laporan warga bernama EH dan hasil gelar perkara pada 1 Mei 2025, status kasus dinaikkan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana terhadap anak.






