Kalah Judi Online, Terlilit Utang Bobol ATM, Toyib Dihadiahi Tima Panas

Kalah Judi Online, Terlilit Utang Bobol Atm, Toyib Dihadiahi Tima Panas
Foto : M. Ossy
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kalah Judi Online, Terlilit Utang Bobol Atm, Toyib Dihadiahi Tima Panas
Foto : M. Ossy

MALANG, Kalah judi online, dua karyawan vendor pengisi uang di ATM, dilumpuhkan pihak Polres Kota Malang Jawa Timur. Kedua pelaku berinisial AF alias Toyib (33), warga Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dan AP (29), warga Wagir, Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan pelaku yang kini dijadikan tersangka AF alias Toyib adalah karyawan vendor pengisian ATM membobol ATM yang selama ini dia isi.

Dikatakan sejak Februari 2021, tersangka AF terlilit banyak utang, mulai dari utang angsuran finance, pinjaman online dan kalah judi online.

“Tumpukan utang membuat Toyib gelap mata. Akhirnya, dia menyusun rencana pencurian sebagian uang di dalam mesin ATM tempatnya bekerja,” kata AKBP Budi Hermanto, Jumat (13/9).

Dalam aksinya lanjutnya, AF mengajak AP yang juga tetangganya, untuk membobol mesin ATM.

“Mereka bersama-sama melakukan aksi pencurian uang yang berada di dalam mesin ATM,” tambah Kapolres Kota Malang.

Baca Juga :  Peradi Malang Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Modusnya, Toyib mengambil kunci mesin ATM. Kemudian, dia janjian bertemu dengan AP di sekitaran lokasi mesin ATM sasaran.

Sebelum ini, Toyib juga menyerahkan seragam tempatnya bekerja kepada AP. Sehingga, AP akan terlihat seperti karyawan perusahaan pengisian ATM tersebut.

Sesampainya di lokasi mesin ATM sasaran, Toyib berperan sebagai eksekutor. Dia mengambil uang tunai yang berada di dalam mesin ATM tersebut.

Toyib menyalahgunakan kunci dari ruang monitoring perusahaan vendor ATM. Sedangkan AP berada di luar mesin ATM sambil mengawasi situasi sekitar.

Kedua tersangka melakukan aksi seperti ini secara berulang – ulang. Sampai akhirnya, perusahaan tempat Toyib bekerja pun curiga.

Perusahaan ini melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota dengan kerugian total Rp 498.400.000.

Berdasarkan laporan ini, Polresta Malang Kota mendeteksi pencurian terakhir terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021, sekitar pukul 18.47 WIB.

Baca Juga :  Saksi Tak Konsisten Kuasa Hukum Terdakwa JE Merasa Puas

Polisi berhasil mendeteksi, kedua tersangka mencuri dari mesin ATM Jalan S. Supriyadi 135 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku, dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar pria yang akrab disapa BuHer.

Kemudian, Rabu, 1 September 2021, pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan Toyib di Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penangkapan ini, Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain dua kemeja seragam perusahaan vendor ATM, dua sepeda motor, tiga buah kaset penyimpanan uang ATM, serta uang tunai total Rp 36.6 juta.

BuHer menegaskan, kedua tersangka bakal terjerat pasal pencurian pemberatan secara berulang-ulang.

“Kami jerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.

 

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts