JAKARTA– Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membuat Laporan Polisi (LP) atas tuduhan yang dialamatkan padanya oleh akun tiktok@daahrestuti_lubis.
Boyamin mengatakan ia telah mendatangi Polda Metro jaya pada Rabu (27/9) malam dengan maksud melaporkan akun tiktok tersebut di atas karena menuduh Boyamin Saiman seakan akan telah membeberkan fakta Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon padahal faktanya ia (Boyamin Saiman) melakukan tidakan tersebut.
Dalam keterangan pers kepada media ini Boyamin menjelaskan dasar LP- yakni dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita tau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
“Adanya akun tiktok @daahrestuti_lubis yang berisi materi “MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon”, padahal faktanya MAKI tidak pernah melakukan / mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut,” ujar Boyamin Saiman Kamis, (28/9).
Boyamin mengaku saat membuat LP telah melampirkan barang bukti berupa video akun media sosial Tiktok @daahrestuti_lubis