Kades dan Bendahara di TTU Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kades Dan Bendahara Di Ttu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kedua tersangka kasus dana desa (Lius Salu)
Kades Dan Bendahara Di Ttu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kedua Tersangka Kasus Dana Desa (Lius Salu)

Kefamenanu,zonanusantara.com,-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kepala desa dan bendahara desa Manusasi, Kecamatan Miomaffo Barat, Yakobus Feka dan Kayetanus Asuat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2017 dan 2018.

Kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) Kejaksaan Negeri TTU, Noven Bulan, SH kepada awak media mengatakan, kedua pejabat desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 dan 2018.

Hasil penyidikan, ujar Noven, ditemukan sejumlah proyek yang fiktif yakni pada tahun 2017 dan 2018.

“Indikasinya ada beberapa kegiatan yang fiktif. Tahun 2017 ada 11 kegiatan dan tahun 2018 ada 10 kegiatan yang fiktif,”katanya kepada awak media, Senin (31/8).

Baca Juga :  MAKI Minta Pemerintah Cabut Ijin Ekspor Pengusaha CPO

Dugaan tindak pidana kasus korupsi dana desa menurut Noven menyebabkan kerugian pada negara sebesar Rp. 500 juta lebih.

“Namun kita masih akan lakukan pemeriksaan lagi karena masih dalam tahap penyidikan,”imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada dua pejabat desa itu, yakni pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal lima tahun penjara dan satu tahun penjara.

“Kalau pasal 2 hukuman penjara minimal 5 tahun sementara pasal 3 ya 1 tahun penjara,”ungkapnya.

Masih Noven, kedua tersangka sementara ini akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Kupang untuk disidangkan.

Terpisah, Adelci Taiseran selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan, prosedur penahan terhadap kedua kliennya sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Kisruh Desa Sunsea Dipicu Masalah Pengelolaan Dana Desa

“Kalau itu no coment,”timpalnya kepada awak media ketika disinggung upaya kedepannya kepada kedua kliennya.

Kendati demikian, Adelci mengatakan tetap berupaya mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung untuk meringankan kedua kliennya.

“Kita akan kumpulkan dokumen-dokumen pendukung untuk bisa meringankan mereka (kedua kliennya-red),”tutupnya.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts