Dengan pendampingan kuasa hukum, korban resmi melaporkan dugaan intimidasi ke Polres Malang demi kepastian hukum.
Zonanusantara.com, Kabupaten Malang – Pertanyaan publik soal perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di Kabupaten Malang kembali mengemuka. Pasalnya, Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi bungkam saat dimintai keterangan perkembangan laporan intimidasi terhadap seorang jurnalis di Kalipare, Sabtu (9/5/2026).
Peristiwa itu diduga melibatkan oknum preman yang membawa senjata laras panjang. Korban, seorang jurnalis yang sedang meliput, mengaku mendapat tekanan saat menjalankan tugasnya.
Sikap diam Kapolres Malang menimbulkan tanda tanya terkait komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap pers. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan menghalanginya adalah tindak pidana.
Hingga kini belum jelas apakah laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan atau masih di tingkat penyelidikan. Publik menunggu transparansi dari Polres Malang. (*)






