Kuasa Hukum korban, Suwito Joyonegoro, SH, MH
Zonanusantara.com, Kota Batu – Sepasang suami istri warga Kota Batu berinisial TM dan SR resmi mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners, Jalan Panderman Hills No 7, Kota Batu, sejak Jumat (8/5/2026). Keduanya merupakan korban dugaan praktik jual beli stan ilegal sekaligus pungutan liar di kawasan Alun-alun Kota Batu.
TM dan SR mengaku dipaksa menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pihak tak bertanggung jawab. Pembayaran dilakukan lewat transfer bank beberapa kali dengan total mencapai Rp8 juta.
Seluruh bukti transaksi, rekaman percakapan WhatsApp, hingga keterangan lengkap sudah diserahkan kepada penyidik Unit Tipikor Polres Batu saat pemeriksaan sebelumnya. Dengan adanya pendampingan hukum, korban mengaku lebih lega dan siap menuntut keadilan.
“Saya sudah dimintai keterangan Polres Batu, bukti transfer sudah diserahkan, dan semua pertanyaan penyidik sudah saya jawab. Sekarang saya merasa lega karena ada pendampingan hukum untuk mengungkap semuanya,” ungkap SR.
Kuasa hukum korban, Suwito, S.H., M.H., membenarkan penandatanganan surat kuasa dilakukan hari ini. Pihaknya telah mengantongi salinan lengkap seluruh barang bukti dan menilai tindakan oknum tersebut diduga melawan hukum. Pasalnya, lokasi yang diperjualbelikan adalah aset Pemerintah Kota Batu berupa fasilitas umum, bukan hak milik pribadi.
“Hari ini korban resmi kami dampingi. Bukti transfer dan rekaman percakapan sudah ada di tangan kami. Perbuatan ini kami duga sebagai tindakan melawan hukum. Dalih apa pun tidak bisa dibenarkan, sebab yang diperjualbelikan adalah fasilitas umum dan aset Pemkot Batu,” tegas Suwito, Jumat (8/5/2026).
Suwito menyebut modus yang dipakai oknum kerap mencatut nama pejabat tinggi, bahkan orang nomor satu di Kota Batu. Tujuannya untuk menakut-nakuti pedagang agar mau membayar. Cara ini dinilai merugikan sekaligus mencemarkan nama baik kepala daerah.
“Praktik ini harus dihentikan. Selain Polres Batu yang sedang menyelidiki, Pemkot harus turun tangan tegas. Sangat disayangkan ada oknum yang mencatut nama Wali Kota demi melancarkan aksinya. Ini jadi citra buruk jika tidak segera dibongkar,” tandasnya.
Merespons banyaknya laporan serupa, Suwito membuka pendampingan hukum GRATIS bagi warga Kota Batu, yang merasa menjadi korban dugaan jual beli stan atau pungutan liar di lokasi mana pun. Ia berpesan agar warga tidak takut meski mendapat ancaman.
“Kami siapkan pendampingan hukum GRATIS. Datang langsung ke kantor kami di Jalan Panderman Hills No 7. Jangan takut intervensi atau ancaman. Jika ada tekanan, lapor saja. Kami siap kawal kasus ini sampai tuntas,” pesan Suwito.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, membenarkan adanya penyelidikan atas kasus ini.
“Ya, ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Joko singkat.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan praktik jual beli stan dan pungutan liar tersebut masih didalami Unit Tipikor Polres Batu. Sejumlah saksi dan korban telah dimintai keterangan. (*)






