
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta pemerintah mencabut ijin ekspor pengusaha CPO.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan adanya ancaman pengusaha untuk menarik diri dari program minyak goreng subsidi akibat adanya penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap terduga pelaku yang diduga mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal.
Atas ancaman pengusaha tersebut, MAKI meminta pemerintah untuk bersikap tegas. Mencabut hak guna usaha lahan (HGU) perkebunan dan ijin usaha perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang mengancam memboikot program minyak goreng bersubsidi.
“Haruslah disadari bahwa kebun sawit seluas sembilan juta hektar milik swasta sebenarnya adalah milik negara karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah,”kata Boyamin Saiman, Jumat (22/4).
Lanjut Boyamin semestinya para pengusaha taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah dalam program subsidi minyak goreng.
“Pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi. Janganlah air susu dibalas dengan air tuba,”pinta Boyamin.
Menurutnya selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas ekport kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan triliun sejak puluhan tahun yang lalu, namun justru saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah. Karena itu kata Boyamin, pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan ijin ekport pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah.
Ditegaskan, pemerintah juga harus mengambil alih. Kebun sawit dari pengusaha nakal untuk dialihkan kepada rakyat ( koperasi ) atau BUMN PTPN. Apalagi kata Boyamin pada saat pemerintah memberikan ijin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi ( penghilangan hutan). Atas kecaman tersebut, pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau ( GO GREEN ).
“Niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra malah mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi. Atas hal ini pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng,”tandasnya.
Boyamin juga meminta kepada Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka baik perseorangan dan perusahaan ( korporasi ) serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
“Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam,”pungkasnya.






