
MALANG – Kapolres AKBP Ferly Hidayat, belum seminggu memegang tongkat komando yang ditinggalkan pendahulunya namun sudah menunjukkan prestasi. Awal yang baik sekaligus kado penyambutan Ferly Hidayat.
Penangkapan dua pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di tujuh lokasi, oleh
Sat Reskrim Polres Malang menyambut kedatangan Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.
Dari tangan para pelaku dan penadah petugas berhasil mengamankan enam sepeda bermotor, dengan rincian empat unit kendaraan matic dan dua sepeda motor manual.
Kapolres Malang, AKBP Ferly Hidayat mengatakan, selain mengamankan dua pelaku, aparat juga berhasil menangkap tiga orang penadah.
“Awalnya petugas berhasil berhasil mengamankan dua orang pelaku, dikembangkan, petugas menangkap tiga orang penadah,” kata Ferly, Sabtu (26/02).
Ia menjelaskan, dua pelaku
diketahui bernama Anom Joko Wasito (34) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), dan Sukamto (54) warga Jalan Dr Wahidin Kecamatan Wonosari.
“Saat beraksi, mereka mencuri sepeda dengan mengubah kunci T,” jelasnya.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang lainnya sebagai penadah, yakni Hengki Fernando (26), Marno Wiyanto (49), Lutfi Anwar (58), ketiganya warga Kecamatan Wajak.
“Kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi salah satu kasus yang cukup marak terjadi di Kabupaten Malang dan berhasil diungkap dari patroli cyber,” jelasnya.
Ferly mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya, supaya kejadian curanmor bisa diminimalisir di Kabupaten Malang
“Kami imbau kepada masyarakat supaya waspada dan tidak memberikan kesempatan pada para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kenyataannya kunci stang kendaraan bermotor belum cukup memberikan keamanan, karena para pelaku bisa membongkar kunci keamanan,” terangnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita enam unit sepeda bermotor.. Empat unit kendaraan matic dan dua sepeda motor manual. Sementara para pelaku saat ini mendekam di rutan Polres Malang, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan atau 363 dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.






