
JAKARTA- Jaksa Agung, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jam Pidmil) agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pada pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur, pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (14/02) Jaksa Agung, mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Jampidsus dihadiri pihak terkait, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil.
Berdasarkan hasil gelar perkara ini lanjutnya, disepakati untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.
“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ungkapnya.
Burhanuddin menegaskan ia telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut.
“Diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud,”tutup Jaksa Agung Burhanuddin.






