
Malang Kota – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (4/7/2022) siang.
Tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, mengungkapkan, bahwa sidang hari ini menghadirkan ahli dari psikolog.
“Tentunya yang kami hadirkan orang yang memiliki kapasitas menerangkan tentang psikologi. Kak Seto bergelut di bidang spikolog sudah 40 tahun dan ia juga ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak indonesia),” terang Philipus.
Menurutnya dengan menghadirkan Kak Seto, yaitu untuk menunjukan bahwa hal – hal yang sudah terungkap di dalam persidangan tersebut tidak bisa membuktikan klienya seperti apa yang didakwakan.
“Dari pandangan kacamata kami hal – hal itu bagi kami tidak bisa membuktikan klien kami adalah pelaku seperti yang diisukan selama ini,” ungkapnya.
Pihaknya juga menanyakan kepada Kak Seto berkaitan dengan psikologi. Apakah dengan satu data tunggal dari diduga korban dapat menjadi suatu alat bukti. Menurut keterangan Kak Seto bahwa data tunggal itu tidak lengkap, harusnya ada data pembanding.
“Misalnya diperiksa orang – orang di sekitarnya seperti orang tuanya diduga korban atau bahkan diduga pelaku juga diperiksa secara psikologi. Nah, spikolgi forensik yang lalu juga menyebutkan bahwa dia mengakui itu juga tidak lengkap, dia sudah meminta kepada penyidik agar memeriksa diduga pelaku tetapi tidak diijinkan secara lisan,” ungkapnya.
Mekipun demikian menurut tim kuasa hukum JEP, data yang diterima itu adalah data yang tidak lengkap karena hanya disatu sisi.
“Beliau tadi juga membawa misi bahwa LPAI yang dipimpin oleh Kak Seto itu adalah lembaga yang memiliki legal standing, dan memiliki dasar hukum. Di luar dari lembaga itu tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Misalkan ada yang mengaku ngaku sebagai aktivis anak itu patut dipertanyakan untuk apa,” tegasnya.
Lebih lanjut ia katakan, seperti yang diungkapkan Kak Seto dalam keterangannya jangan sampai keinginan untuk membela anak malah menjatuhkan anak itu sendiri.
“Jangan sampai membela anak dengan cara tidak beretika dan tidak berestetika yang pada akhirnya menjatuhkan anak itu sendiri. Bahkan Kak Seto mengetahui seluk beluk Sekolah SPI sejak lama. Bahwa waktu AMS menjadi ketua, Munasnya itu diadakan di SPI Kota Batu,” urainya.
Selain itu, masih kata Philipus, Kak Seto juga mengikuti perkembangan Sekolah SPI Kota Batu, dia melihat bahwa sekolah ini terstandar, kelasnya sudah internasional dan anak – anaknya itu terlindungi.
“Sehingga ia meyakini bila ada terjadi sesuatu hal di sana mestinya sudah dari lama ketahuan, bukan belasan tahun kemudian,” ujarnya.
Jeffry Simatupang, S.H., M.H, yang juga tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra mempertegas, yang pasti lembaga yang resmi negara adalah LPAI.
“LPAI adalah LSM yang dibentuk oleh seluruh lembaga perlindungan anak Indonesia di daerah – daerah, di luar itu yang mengaku ngaku Komnas PA di luar itu semua bukan lembaga negara, dan bahkan tidak ada dasar hukumnya dalam pendiriannya. Jadi tidak bisa dilanjutkan lagi itu nama Komnas PA,” tegas Jeffry.
Sementara itu, JPU PN Malang Yogi Sudharsono, S.H, M.H, menambahkan, sidang kali ini dari penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli psikolog yakni, Kak Seto.
“Ahli psikolog untuk menjelaskan sesuai dengan keahliannya. Kemudian agenda sidang berikutnya hari Rabu 6 Juli 2022, yaitu pemeriksaan terdakwa,” tandasnya (Tim/Risma)






